Kamis, 03 Desember 2015

ETIKA DALAM BKP

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Etika Kelompok
Etika dalam konseling kelompok membahas keberadaan masalah – masalah hukum dan etika dalam konseling kelompok. Tujuannya tidak secara langsung membahas pelatihan pimpinan – pimpinan kelompok karena berbagai macam bentuk kepemimpinan akan di tentukan oleh disiplin yang di miliki oleh pimpinan – pimpinan kelompok yang potensial.Menurut Ev. Asriningrum, M.K, Etika konseling kelompok berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Dan dia membagi empat etika yang penting dalam konseling kelompok yaitu :
1.    Profesional Responsibility. Selama proses konseling berlangsung, seorang konselor harus bertanggung jawab terhadap kliennya dan dirinya sendiri. Artinya konselor harus bertanggung jawab untuk memberi perhatian penuh terhadap klien selama proses konseling.
2.    Confidentiality. Konselor harus menjaga kerahasiaan klien.
3.    Conveying Relevant Information to The Person In Counseling.Maksudnya klien berhak mendapatkan informasi mengenai konseling yang akan mereka jalani.
4.    The Counselor Influence. Konselor mempunyai pengaruh yang besar dalam relasi konseling, sehingga ada beberapa hal yang perlu konselor waspadai yang akan mempengaruhi proses konseling dan mengurangi efektifitas konseling.


2.2. Kepimpinan Kelompok
Bab ini tidak berfokus pada pelatihan kepemimpinan kelompok karena standar-standar pelatihan harus menggambarkan tujuan disiplin kerja dengan yang para pemimpin identifikasi. Sementara pelatihan praktisi-praktisi kelompok menerima perhatian yang lebih dalam literatur ini, kebutuhan akan petunjuk-petunjuk yang jelas dan sederhana akan diberikan. Ada kekurangan standar yang dirumuskan dengan dengan baik untuk pelatihan para praktisi-praktisi  kelompok untuk bisa menjalankan fungsinya pada berbagai tingkat keahlian dalam berbagai latar belakang yang berbeda. Tetapi ada beberapa elemen yang berkaitan dengan pemimpin untuk yang mana petunjuk-petunjuk yang diindikasikan.Dengan memandang positif pada kompetensi pemimpin, petunjuk-petunjuk ini bisa sangat berguna dan membantu bagi semua atau sebagian besar pemimpin kelompok. Petunjuk-petunjuk tersebut adalah sebagai berikut :
1.        Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai kode etik yang deterima secara umum.
2.        Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai bukti telah mengikuti pelatihan yang setaraf dengan praktek kelompok.
3.        Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai bukti bahwa kepemimpinan efektif (data pasca pelatihan dan tidak lanjut setiap anggota menunjukan bahwa mereka telah mendapatkan keuntungan menjadi anggota pimpinan kelompok tersebut).
4.        Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai model konseptual yang baik untuk menjelaskan perubahan-perubahan tingkah laku.
5.        Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai sertifikat-sertifikat, surat ijin-surat ijin dan bujti kualifikasi lainnya yang diperlukan secara umum diterima oleh disiplin ilmunya.
6.        Pimpinan kelompok yang tidak mempunyai surat mandat kerja (professional creddentials) seharusnya melaksanakan tugas dibawah pengawasan (supervisi) seseorang yang berkualitas dibidang kerja tersebut.
7.        Pimpinan kelompok seharusnya mengahdiri/mengikuti kursus-kursus penyegaran kembali, lokakarya dan sebagainya untuk meningkatkan keterampilan dan keahliannya serta mendapatkan evaluasi dari orang lain tentang keteramoilan dan kerjanya.
8.        Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai serangkaian aturan dasar yang jelas yang menuntutnya dalam melaksanakan tugas kepemimpinan.
9.        Pimpinan kelompok seharusnya paham benar akan undang-undang dan hukum-hukum yang mengatur segala yang bersifat rahasia  dan mengatur situasi dan kondisi yang mana rahasia-rahasia tersebut harus dibocorkan.
10.    Pimpinan kelompok seharusnya tidak memihak salah satu anggota yang mempunyai hubungan tidak baik denagn anggota lainnnya.
11.    Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai pemahaman yang jelas, ayng dikembangkan dari literatur-literatur hukum dan kerja, tentang hak-hak klien dan seharusnya mengetahui bagaimana klien-klien tersebut bisa dilindungi. Pimpinan seharusnya melindungi anggota dari ancaman-ancaman fisik, intimidasi, cercaan dan tekanan teman sejawat.
12.    Pimpinan kelompok seharusnya mengetahui permintaan dan harapan lembaga dimana kelompok tersebut berada dengan memperhatikan loyalitas dan kerahsiaan.
13.    Pimpinan kelompok seharusnya mempunyai rencana yang jelas untuk identifiksi dan intervensi denagn para pasien yang berbahaya dan berusaha bunuh diri yang memenuhi syarat-syarat hukum.

2.3. Rekruitmen Peserta Kelompok
            Standar kerja seperti yang di jelaskan secara detail dalam disiplin pimpinan kelompok seharusnya di penuhi dalam rekrutmen anggota kelompok. Seringkali petujuk – petunjuk ini bersifat lebih eksplist untuk rekrutmen anggota – anggota dengan latar belakang institusional seperti sekolah – sekolah , organisasi usaha dan organisasi industri. Beberapa petunjuk yang berlaku untuk kedua latar belakang di atas adalah sebagai berikut :
1.    Pengumuman seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tujuan kelompok , panjang dan jangka waktu program serta jumlah partisipan / peserta .
2.    Pengumuman seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tentang kualifikasi pimpinan untuk memimpin kelompok – kelompok yang di maksud.
3.    Pengumuman seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tentang honor pimpinan yang merinci jumlah – jumlah untuk jasa kerja , makanan , penginapan , materi dan sejenisnya dan juga jumlah untuk jasa lanjutan.
4.    Anggota kelompok seharusnya di paksa untuk masuk dalam suatu kelompok oleh para superior ( senior ) atau pimpinan kelompok.
5.    Pernyataan tidak puas yang tidak bisa di tunjukkan dengan bukti ilmiah  seharusnya tidak di buat.

2.4. Penyaringan Peserta Kelompok
Semenjak ada bukti bahwa tidak setiap orang bisa mengambil keuntungan dari suatu pengalaman kelompok, pimpinan seharusnya memberlakukakn beberapa bentuk prosedur penyaringan untuk memastikan bahwa calon anggota kelompok memahami apa yang akan diharapakan darinya dan untuk menyeleksi para anggota yang bisa mengambil keuntungan dari program tersebut untuk dirinya sendiri dan partisipan lain. Beberapa petunjuk umum untuk memastikan bahwa kondisi – kondisi / syarat – syarat ini terpenuhi adalah :
1.        Calon anggota kelompok seharusnya di hargai atas kemampuannya mendapatkan keuntungan – keuntungan tertentu dari program (pengalaman) tersebut.
2.        Calon anggota kelompok seharusnya di informasikan bahwa keikutsertaanya haruslah bersifat sukarela (jika ada perkecualian, harus didata secara lengkap).
3.        Calon anggota kelompok seharusnya di beri tahu tentang apa yang di harapkan dari mereka, resiko – resiko apa yang mungkin muncul dan teknik – teknik apa yang pimpinan akan gunakan.
4.        Calon anggota kelompok seharusnya diberitahukan bahwa mereka mempunyai kebebasa untuk keluar dari kelompok tersebut.
5.        Calon anggota kelompok seharusnya di beri tahu bahwa mereka mempunyai kebebasan untuk menolak saran atau nasehat dari pimpinan dan angota – anggota kelompok.  
6.        Calon anggota kelompok seharusnya diberitahu apakah kerahasiaan merupakan suatu syarat untuk keanggotaan kelompok atau tidak.
7.        Calon anggota kelompok seharusnya diinformasikan secara jelas tentang bidang-bidang atau hal-hal apa yang pimpinan kelompok nyatakan sebagai hal yang tidak rahasia sebagai contoh: kedekatan anggota kelompok dengan yang lainnya.
8.        Calon anggota kelompok seharusnya diberitahu tentang riset apapun yang mungkin diselenggarakan berdasarkan kelompok tersebut dan pernyataan atas kesediaanya dinaytakan secara tertulis.
9.        Calon anggota kelompok harus diberitahu tentang perekaman session kelompok dan konsentrasi mereka untuk perekaman tersebut harus maksimal. Selanjutnya, mereka juga diberitahu bahwa mereka bisa menghentikan perekaman pada bagian-bagian tertentu dimana mereka mengganggap hal tersebut seharusnya tidak diketahui oleh peserta lain.
10.    Calon anggota kelompok seharusnya disangsikan untuk menentukan apakah mereka berada dalam perlakuan yang sama dengan yang lainnya.
11.    Calon anggota kelompok seharusnya diberitahu bahwa pimpinan mungkin perlu memindahkan mereka dari kelompok tersebut jika pimpinan menilai mereka diganggu atau mengganggu yang lainnya.
12.    Biasanya, para senior tidak ditempatkan dalam kelompok yunior. Sebagai contoh, siswa seharusnya tidak ditempatkan dalam kelompok terapi/konseling yang sama dengan gurunya atau yang lainnya yang mempunyai kontrol evaluasi terhadap siswa-siswa.
13.    Literatur menyarankan pemberitahuan tentang kapan anggota harus berkonsentrasi secara penuh untuk bisa mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan mengenali resiko-resiko dan batasan-batasan yang ada sehingga kesalahan pahaman bisa dihindari.
14.    Jika kelompok tersebut terdiri dari orang-orang yang belum dewasa, pimpinan kelompok seharusnya paham betul akan undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan perlunya peranan orang tua dan tentang ciri-ciri khusus orang-orang yang belum dewasa. Peranan orang tua seharusnya dianggap sebagai alasan etika.

2.5. Kerahasiaan
Ada kesepakatan umum diantara pimpinan-pimpinan kelompok bahwa kerahasiaan merupakan suatu syarat untuk pengembangan kepercayaan, kohesi, dan kerja produktif kelompok dalam konseling kelompok, terapi-kuasi kelompok.Pentingnya konsep ini seharusnya dibahas secara lengkap dengan calon peserta kelompok dalam proses penyaringan. Beberapa petunjuk umum tentang kerahasiaan adalah sebagai berikut:
1.        Pemimpin kelompok seharusnya menahan diri dan membuka data identitas anggota-anggota kelompok yang tidak perlu ketika mencari konsultasi. Pimpinan seharusnya membahas kelompok atau individu-individu tersebut hanya untuk tujuan kerja.
2.        Semua data yang didapat dari anggota kelompok untuk tujuan riset harus didapatkan hanya setelah anggota-anggota kelompok tersebut memberikan ijin tertulisnya.
3.        Pimpinan kelompok harus menyamarkan semua data yang mengidentifikasi anggota-anggota kelompok jika itu dipakai dalam publikasi.
4.        Pimpinan kelompok secara berkala seharusnya mengingatkan anggota kelompok tentang pentingnya kerahasiaan dalam kelompok onseling, terapi, dan terapi kuasi.
5.        Pimpinan kelompok seharusnya memberitahu anggota-anggota kelompok tentang batasan-batasan hukum kerahasiaan pimpinan dan anggota kelompok lainnya.
6.        Pimpinan kelompok seharusnya tahu bagaimana rekaman klien ditangani, oleh siapa, berapa lama rekaman tersebut harus disimpan, dimana rekaman data tersebut disimpan, siapa yang akan memberi penilaian atas rekaman tersebut dan apa yang akan terjadi dengan rekaman data tersebut disuatu saat nanti.
7.        Pimpinan kelompok seharusnya mengetahui apakah klien telah membuat catatan tertulis dan prosedur apa yang digunakan klien tersebut untuk membuat catatan.
8.        Catatan-catatan seharusnya tidak disebarluaskan secara luas tanpa pemberitahuan dan ijin dari klien.
9.        Jika komputer yang digunakan untuk menyimpan data atau dalam cara/media apapun yang anggota kelompok diidentifikasi, kehati-hatian harus dilakukan untuk memastikan data tersebut tidak terbaca oleh orang yang tidak bersangkutan. Ancaman akan kerahasiaan dengan menggunakan komputer harus dipamahi.
10.    Jika sistem ganti rugi pihak ketiga digunakan, beri informasi seminim mungkin. Jangan pernah mengirimkan catatan lengkap dan menginformasikan klien tentang pemberian informasi yang ada pada perusahaan-perusahaan asuransi.
11.    Pastikan untuk merusak atau menghapus audiotape dan/atau videotape.
12.    Pimpinan kelompok harus memahami tingkat kerahasiaan yang mereka janjikan pada anak yang belum menginjak usia dewasa.

2.6. Penghentian dan Tindak Lanjut
Kritik utama dalam penghentian dan tindak lanjut penangan kelompok konseling.Terapi da terapi-kuasi adalah penghentian dalam jagka pendek dan tidak ada tindak lanjut yang diberikan. Situasi ini seringkali terjadi apabila pimpinan kelompok luar kota memberi pelatihan dan terapi pada suatu lokakarya. Karena pimpinan hanya hadir untuk lokakarya tersebut, ia tidak paham betul dengan sumber-sumber daya lokal dan tidak bisa membuat penyelesaian yang memuaskan. Dan karena pimpinan seringkali tidak merencanakan kunjungan kembali sebagai upaya tindak lanjut, para peserta tetap pada kondisinya.Maka dari itu perlu diberikan petunjuk-petunjuk untuk penanganan situasi semacam ini. Adapun petunjuk-petunjuk tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pimpinan kelompok seharusnya merencanakan upaya tindak lanjut bagi kelompok jangka pendek yang mempunyai keterbatasan waktu.
2.    Pimpinan kelompok seharusnya tahu dan mempunyai komitmen dari seorang profesional yang berkualitas kepada siapa ia bisa mengarahkan para peserta kelompok apabila pimpinan tersebut tidak dapat melanjutkan keterlibatannya secara professional.
3.    Para peserta kelompok seharusnya diberitahu tentang narasumber yang kompeten sehingga mereka bisa datang menemuinya apabila mereka membutuhkan bantuan.


BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan

Dalam bimbingan dan konseling perlu adanya etika dalam melakukan bimbingan dan konseling kelompok, ada beberapa etika dalam bimbingan dan konseling kelompok yaitu, Kepimpinan Kelompok, tidak berfokus pada pelatihan kepemimpinan kelompok karena standar-standar pelatihan harus menggambarkan tujuan disiplin kerja dengan yang para pemimpin identifikasi. Sementara pelatihan praktisi-praktisi kelompok menerima perhatian yang lebih dalam literatur ini, kebutuhan akan petunjuk-petunjuk yang jelas dan sederhana akan diberikan. Pimpinan kelompok seharusnya di penuhi dalam rekrutmen anggota kelompok. Seringkali petujuk – petunjuk ini bersifat lebih eksplist untuk rekrutmen anggota – anggota dengan latar belakang institusional seperti sekolah – sekolah , organisasi usaha dan organisasi industry.
kesepakatan umum diantara pimpinan-pimpinan kelompok bahwa kerahasiaan merupakan suatu syarat untuk pengembangan kepercayaan, kohesi, dan kerja produktif kelompok dalam konseling kelompok, terapi-kuasi kelompok.
penghentian dan tindak lanjut penangan kelompok konseling.Terapi da terapi-kuasi adalah penghentian dalam jagka pendek dan tidak ada tindak lanjut yang diberikan. Situasi ini seringkali terjadi apabila pimpinan kelompok luar kota memberi pelatihan dan terapi pada suatu lokakarya. Karena pimpinan hanya hadir untuk lokakarya tersebut, ia tidak paham betul dengan sumber-sumber daya lokal dan tidak bisa membuat penyelesaian yang memuaskan.

3.2. Saran

3.2.1         Konselor supaya memperhatikan kerahasian dalam proses konseling kelompok berlangsung
3.2.2        Konselor dapat memperhatikan etika dalam bimbingan dan konseling kelompok, supaya tidak ada kesalahan dalam proses konseling
DAFTAR PUSTAKA

Mungin Eddy Wibowo .2005. Konseling Kelompok Perkembangan. Semarang: UNNES Press.
Rusmana, Nandang. 2009. Bimbingan dan Konseling Kelompok di Sekolah (Metode, Teknik dan Aplikasi).Bandung :Rizqi




0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan