PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Etika Kelompok
Etika dalam
konseling kelompok membahas keberadaan masalah – masalah hukum dan etika dalam
konseling kelompok. Tujuannya tidak secara langsung membahas pelatihan pimpinan
– pimpinan kelompok karena berbagai macam bentuk kepemimpinan akan di tentukan
oleh disiplin yang di miliki oleh pimpinan – pimpinan kelompok yang
potensial.Menurut Ev. Asriningrum, M.K, Etika konseling kelompok
berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak
klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Dan dia membagi empat etika
yang penting dalam konseling kelompok yaitu :
1. Profesional Responsibility.
Selama proses konseling berlangsung, seorang konselor harus bertanggung jawab
terhadap kliennya dan dirinya sendiri. Artinya konselor harus bertanggung jawab
untuk memberi perhatian penuh terhadap klien selama proses konseling.
2. Confidentiality. Konselor
harus menjaga kerahasiaan klien.
3. Conveying Relevant
Information to The Person In Counseling.Maksudnya
klien berhak mendapatkan informasi mengenai konseling yang akan mereka jalani.
4. The Counselor
Influence. Konselor mempunyai pengaruh yang besar
dalam relasi konseling, sehingga ada beberapa hal yang perlu konselor waspadai
yang akan mempengaruhi proses konseling dan mengurangi efektifitas konseling.
2.2. Kepimpinan Kelompok
Bab
ini tidak berfokus pada pelatihan kepemimpinan kelompok karena standar-standar
pelatihan harus menggambarkan tujuan disiplin kerja dengan yang para pemimpin
identifikasi. Sementara pelatihan praktisi-praktisi kelompok menerima perhatian
yang lebih dalam literatur ini, kebutuhan akan petunjuk-petunjuk yang jelas dan
sederhana akan diberikan. Ada kekurangan standar yang dirumuskan dengan dengan
baik untuk pelatihan para praktisi-praktisi
kelompok untuk
bisa menjalankan fungsinya pada berbagai tingkat keahlian dalam berbagai latar
belakang yang berbeda. Tetapi ada beberapa elemen yang berkaitan dengan
pemimpin untuk yang mana petunjuk-petunjuk yang diindikasikan.Dengan
memandang positif pada kompetensi pemimpin, petunjuk-petunjuk ini bisa sangat
berguna dan membantu bagi semua atau sebagian besar pemimpin kelompok.
Petunjuk-petunjuk tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pimpinan kelompok
seharusnya mempunyai kode etik yang deterima secara umum.
2.
Pimpinan kelompok
seharusnya mempunyai bukti telah mengikuti pelatihan yang setaraf dengan praktek
kelompok.
3.
Pimpinan kelompok
seharusnya mempunyai bukti bahwa kepemimpinan efektif (data pasca pelatihan dan
tidak lanjut setiap anggota menunjukan bahwa mereka telah mendapatkan
keuntungan menjadi anggota pimpinan kelompok tersebut).
4.
Pimpinan kelompok
seharusnya mempunyai model konseptual yang baik untuk menjelaskan
perubahan-perubahan tingkah laku.
5.
Pimpinan kelompok
seharusnya mempunyai sertifikat-sertifikat, surat ijin-surat ijin dan bujti
kualifikasi lainnya yang diperlukan secara umum diterima oleh disiplin ilmunya.
6.
Pimpinan kelompok yang
tidak mempunyai surat mandat kerja (professional
creddentials) seharusnya melaksanakan tugas dibawah pengawasan (supervisi)
seseorang yang berkualitas dibidang kerja tersebut.
7.
Pimpinan kelompok
seharusnya mengahdiri/mengikuti kursus-kursus penyegaran kembali, lokakarya dan
sebagainya untuk meningkatkan keterampilan dan keahliannya serta mendapatkan
evaluasi dari orang lain tentang keteramoilan dan kerjanya.
8.
Pimpinan kelompok seharusnya
mempunyai serangkaian aturan dasar yang jelas yang menuntutnya dalam
melaksanakan tugas kepemimpinan.
9.
Pimpinan kelompok
seharusnya paham benar akan undang-undang dan hukum-hukum yang mengatur segala
yang bersifat rahasia dan mengatur
situasi dan kondisi yang mana rahasia-rahasia tersebut harus dibocorkan.
10. Pimpinan
kelompok seharusnya tidak memihak salah satu anggota yang mempunyai hubungan
tidak baik denagn anggota lainnnya.
11. Pimpinan
kelompok seharusnya mempunyai pemahaman yang jelas, ayng dikembangkan dari
literatur-literatur hukum dan kerja, tentang hak-hak klien dan seharusnya
mengetahui bagaimana klien-klien tersebut bisa dilindungi. Pimpinan seharusnya
melindungi anggota dari ancaman-ancaman fisik, intimidasi, cercaan dan tekanan
teman sejawat.
12. Pimpinan
kelompok seharusnya mengetahui permintaan dan harapan lembaga dimana kelompok
tersebut berada dengan memperhatikan loyalitas dan kerahsiaan.
13. Pimpinan
kelompok seharusnya mempunyai rencana yang jelas untuk identifiksi dan
intervensi denagn para pasien yang berbahaya dan berusaha bunuh diri yang
memenuhi syarat-syarat hukum.
2.3. Rekruitmen Peserta
Kelompok
Standar
kerja seperti yang di jelaskan secara detail dalam disiplin pimpinan kelompok
seharusnya di penuhi dalam rekrutmen anggota kelompok. Seringkali petujuk –
petunjuk ini bersifat lebih eksplist untuk rekrutmen anggota – anggota dengan
latar belakang institusional seperti sekolah – sekolah , organisasi usaha dan
organisasi industri. Beberapa petunjuk yang berlaku untuk kedua latar belakang
di atas adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman
seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tujuan kelompok , panjang dan jangka
waktu program serta jumlah partisipan / peserta .
2. Pengumuman
seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tentang kualifikasi pimpinan untuk
memimpin kelompok – kelompok yang di maksud.
3. Pengumuman
seharusnya meliputi pernyataan eksplisit tentang honor pimpinan yang merinci
jumlah – jumlah untuk jasa kerja , makanan , penginapan , materi dan sejenisnya
dan juga jumlah untuk jasa lanjutan.
4. Anggota
kelompok seharusnya di paksa untuk masuk dalam suatu kelompok oleh para
superior ( senior ) atau pimpinan kelompok.
5. Pernyataan
tidak puas yang tidak bisa di tunjukkan dengan bukti ilmiah seharusnya
tidak di buat.
2.4. Penyaringan Peserta Kelompok
Semenjak
ada bukti bahwa tidak setiap orang bisa mengambil keuntungan dari suatu
pengalaman kelompok, pimpinan seharusnya memberlakukakn beberapa bentuk
prosedur penyaringan untuk memastikan bahwa calon anggota kelompok memahami apa
yang akan diharapakan darinya dan untuk menyeleksi para anggota yang bisa
mengambil keuntungan dari program tersebut untuk dirinya sendiri dan partisipan
lain. Beberapa petunjuk umum untuk memastikan bahwa kondisi – kondisi / syarat
– syarat ini terpenuhi adalah :
1.
Calon anggota kelompok
seharusnya di hargai atas kemampuannya mendapatkan keuntungan – keuntungan
tertentu dari program (pengalaman) tersebut.
2.
Calon anggota kelompok
seharusnya di informasikan bahwa keikutsertaanya haruslah bersifat sukarela (jika
ada perkecualian, harus didata secara lengkap).
3.
Calon anggota kelompok
seharusnya di beri tahu tentang apa yang di harapkan dari mereka, resiko –
resiko apa yang mungkin muncul dan teknik – teknik apa yang pimpinan akan
gunakan.
4.
Calon anggota kelompok
seharusnya diberitahukan bahwa mereka mempunyai kebebasa untuk keluar dari
kelompok tersebut.
5.
Calon anggota kelompok
seharusnya di beri tahu bahwa mereka mempunyai kebebasan untuk menolak saran
atau nasehat dari pimpinan dan angota – anggota kelompok.
6.
Calon anggota kelompok
seharusnya diberitahu apakah kerahasiaan merupakan suatu syarat untuk
keanggotaan kelompok atau tidak.
7.
Calon anggota
kelompok seharusnya diinformasikan secara jelas tentang bidang-bidang atau
hal-hal apa yang pimpinan kelompok nyatakan sebagai hal yang tidak rahasia
sebagai contoh: kedekatan anggota kelompok dengan yang lainnya.
8.
Calon anggota
kelompok seharusnya diberitahu tentang riset apapun yang mungkin
diselenggarakan berdasarkan kelompok tersebut dan pernyataan atas kesediaanya
dinaytakan secara tertulis.
9.
Calon anggota
kelompok harus diberitahu tentang perekaman session kelompok dan konsentrasi
mereka untuk perekaman tersebut harus maksimal. Selanjutnya, mereka juga
diberitahu bahwa mereka bisa menghentikan perekaman pada bagian-bagian tertentu
dimana mereka mengganggap hal tersebut seharusnya tidak diketahui oleh peserta
lain.
10.
Calon anggota
kelompok seharusnya disangsikan untuk menentukan apakah mereka berada dalam
perlakuan yang sama dengan yang lainnya.
11.
Calon anggota
kelompok seharusnya diberitahu bahwa pimpinan mungkin perlu memindahkan mereka
dari kelompok tersebut jika pimpinan menilai mereka diganggu atau mengganggu
yang lainnya.
12.
Biasanya, para
senior tidak ditempatkan dalam kelompok yunior. Sebagai contoh, siswa
seharusnya tidak ditempatkan dalam kelompok terapi/konseling yang sama dengan
gurunya atau yang lainnya yang mempunyai kontrol evaluasi terhadap siswa-siswa.
13.
Literatur
menyarankan pemberitahuan tentang kapan anggota harus berkonsentrasi secara
penuh untuk bisa mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan mengenali resiko-resiko
dan batasan-batasan yang ada sehingga kesalahan pahaman bisa dihindari.
14.
Jika kelompok
tersebut terdiri dari orang-orang yang belum dewasa, pimpinan kelompok
seharusnya paham betul akan undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan
perlunya peranan orang tua dan tentang ciri-ciri khusus orang-orang yang belum
dewasa. Peranan orang tua seharusnya dianggap sebagai alasan etika.
2.5. Kerahasiaan
Ada kesepakatan
umum diantara pimpinan-pimpinan kelompok bahwa kerahasiaan merupakan suatu
syarat untuk pengembangan kepercayaan, kohesi, dan kerja produktif kelompok
dalam konseling kelompok, terapi-kuasi kelompok.Pentingnya konsep ini
seharusnya dibahas secara lengkap dengan calon peserta kelompok dalam proses
penyaringan. Beberapa petunjuk umum tentang kerahasiaan adalah sebagai berikut:
1.
Pemimpin kelompok
seharusnya menahan diri dan membuka data identitas anggota-anggota kelompok
yang tidak perlu ketika mencari konsultasi. Pimpinan seharusnya membahas
kelompok atau individu-individu tersebut hanya untuk tujuan kerja.
2.
Semua data yang didapat
dari anggota kelompok untuk tujuan riset harus didapatkan hanya setelah
anggota-anggota kelompok tersebut memberikan ijin tertulisnya.
3.
Pimpinan kelompok harus
menyamarkan semua data yang mengidentifikasi anggota-anggota kelompok jika itu
dipakai dalam publikasi.
4.
Pimpinan kelompok
secara berkala seharusnya mengingatkan anggota kelompok tentang pentingnya
kerahasiaan dalam kelompok onseling, terapi, dan terapi kuasi.
5.
Pimpinan kelompok seharusnya
memberitahu anggota-anggota kelompok tentang batasan-batasan hukum kerahasiaan
pimpinan dan anggota kelompok lainnya.
6.
Pimpinan kelompok
seharusnya tahu bagaimana rekaman klien ditangani, oleh siapa, berapa lama
rekaman tersebut harus disimpan, dimana rekaman data tersebut disimpan, siapa
yang akan memberi penilaian atas rekaman tersebut dan apa yang akan terjadi
dengan rekaman data tersebut disuatu saat nanti.
7.
Pimpinan kelompok
seharusnya mengetahui apakah klien telah membuat catatan tertulis dan prosedur
apa yang digunakan klien tersebut untuk membuat catatan.
8.
Catatan-catatan
seharusnya tidak disebarluaskan secara luas tanpa pemberitahuan dan ijin dari
klien.
9.
Jika komputer yang
digunakan untuk menyimpan data atau dalam cara/media apapun yang anggota
kelompok diidentifikasi, kehati-hatian harus dilakukan untuk memastikan data
tersebut tidak terbaca oleh orang yang tidak bersangkutan. Ancaman akan
kerahasiaan dengan menggunakan komputer harus dipamahi.
10. Jika
sistem ganti rugi pihak ketiga digunakan, beri informasi seminim mungkin.
Jangan pernah mengirimkan catatan lengkap dan menginformasikan klien tentang
pemberian informasi yang ada pada perusahaan-perusahaan asuransi.
11. Pastikan
untuk merusak atau menghapus audiotape
dan/atau videotape.
12. Pimpinan
kelompok harus memahami tingkat kerahasiaan yang mereka janjikan pada anak yang
belum menginjak usia dewasa.
2.6. Penghentian dan Tindak Lanjut
Kritik
utama dalam penghentian dan tindak lanjut penangan kelompok konseling.Terapi da
terapi-kuasi adalah penghentian dalam jagka pendek dan tidak ada tindak lanjut
yang diberikan. Situasi ini seringkali terjadi apabila pimpinan kelompok luar
kota memberi pelatihan dan terapi pada suatu lokakarya. Karena pimpinan hanya
hadir untuk lokakarya tersebut, ia tidak paham betul dengan sumber-sumber daya
lokal dan tidak bisa membuat penyelesaian yang memuaskan. Dan karena pimpinan
seringkali tidak merencanakan kunjungan kembali sebagai upaya tindak lanjut,
para peserta tetap pada kondisinya.Maka dari itu perlu diberikan petunjuk-petunjuk
untuk penanganan situasi semacam ini. Adapun petunjuk-petunjuk tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Pimpinan
kelompok seharusnya merencanakan upaya tindak lanjut bagi kelompok jangka
pendek yang mempunyai keterbatasan waktu.
2. Pimpinan
kelompok seharusnya tahu dan mempunyai komitmen dari seorang profesional yang
berkualitas kepada siapa ia bisa mengarahkan para peserta kelompok apabila
pimpinan tersebut tidak dapat melanjutkan keterlibatannya secara professional.
3. Para
peserta kelompok seharusnya diberitahu tentang narasumber yang kompeten
sehingga mereka bisa datang menemuinya apabila mereka membutuhkan bantuan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Simpulan
Dalam
bimbingan dan konseling perlu adanya etika dalam melakukan bimbingan dan
konseling kelompok, ada beberapa etika dalam bimbingan dan konseling kelompok
yaitu, Kepimpinan Kelompok, tidak berfokus pada
pelatihan kepemimpinan kelompok karena standar-standar pelatihan harus
menggambarkan tujuan disiplin kerja dengan yang para pemimpin identifikasi. Sementara pelatihan
praktisi-praktisi kelompok menerima perhatian yang lebih dalam literatur ini,
kebutuhan akan petunjuk-petunjuk yang jelas dan sederhana akan diberikan. Pimpinan kelompok
seharusnya di penuhi dalam rekrutmen anggota kelompok. Seringkali petujuk –
petunjuk ini bersifat lebih eksplist untuk rekrutmen anggota – anggota dengan
latar belakang institusional seperti sekolah – sekolah , organisasi usaha dan
organisasi industry.
kesepakatan umum
diantara pimpinan-pimpinan kelompok bahwa kerahasiaan merupakan suatu syarat
untuk pengembangan kepercayaan, kohesi, dan kerja produktif kelompok dalam
konseling kelompok, terapi-kuasi kelompok.
penghentian dan tindak lanjut
penangan kelompok konseling.Terapi da terapi-kuasi adalah penghentian dalam
jagka pendek dan tidak ada tindak lanjut yang diberikan. Situasi ini seringkali
terjadi apabila pimpinan kelompok luar kota memberi pelatihan dan terapi pada
suatu lokakarya. Karena pimpinan hanya hadir untuk lokakarya tersebut, ia tidak
paham betul dengan sumber-sumber daya lokal dan tidak bisa membuat penyelesaian
yang memuaskan.
3.2.
Saran
3.2.1
Konselor supaya memperhatikan kerahasian dalam
proses konseling kelompok berlangsung
3.2.2
Konselor dapat
memperhatikan etika dalam bimbingan dan konseling kelompok, supaya tidak ada
kesalahan dalam proses konseling
DAFTAR PUSTAKA
Mungin Eddy Wibowo .2005. Konseling Kelompok Perkembangan.
Semarang: UNNES Press.
Rusmana, Nandang. 2009. Bimbingan dan Konseling Kelompok di Sekolah (Metode, Teknik dan
Aplikasi).Bandung :Rizqi






0 komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan sopan