Kamis, 03 Desember 2015

PENGERTIAN BUDAYA DAN KONSELING LINTAS BUDAYA

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Budaya dan Konseling Lintas Budaya
1.      Pengertian Budaya
a.       Menurut Wikipedia 
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis.
b.      Kamus Besar Bahasa Indonesia
Budaya diartikan sebagai pikiran, akal budi atau adat-istiadat. Secara tata bahasa, pengertian kebudayaan diturunkan dari kata budaya yang cenderung menunjuk pada pola pikir manusia.
c.       Pengertian Budaya Menurut Koentjaraningrat
Budaya adalah suatu sistem gagasan dan rasa, tindakan serta karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dijadikan miliknya dengan belajar.
Budaya adalah : Suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, kesusilaan, hukum, adat istiadat, serta kesanggupan dan kebiasaan lainnya yang dipelajari manusia sebagai anggota masyarakat.
e.       Budaya Menurut Linton
Budaya adalah Keseluruhan dari pengetahuan, sikap dan pola perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh anggota suatu masyarakat tertentu.
f.       Budaya Menurut Kluckhohn dan Kelly
Budaya adalah Semua rancangan hidup yang tercipta secara historis, baik yang eksplisit maupun implisit, rasional, irasional, yang ada pada suatu waktu, sebagai pedoman yang potensial untuk perilaku manusia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian budaya adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi yang merupakan rancangan hidup, sikap dan pola perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh anggota suatu masyarakat tertentu.
2.      Pengertian Konseling Lintas Budaya
Istilah berwawasan lintas budaya dapat digunakan secara simultan dengan istilah – istilah lain, seperti : multi-kultural, antar budaya, inter-kultural, silang-budaya, cross cultural, trans-kultural, cuonseling across-cultural (Dedi, S. 20015). Menurut Von-Tress (1988, dalam Dayakisni. 2003. 336) konseling berwawasan lintas budaya adalah konseling di mana penasihat (konselor) dan kliennya adalah berbeda secara budaya (kultural) oleh karena secara sosialisasi berbeda dalam memperoleh budayanya, subkulturnya, racial etnic, atau lingkungan sosial-ekonominya. Sedangkan Dedi, S. (2001.6) menyatakan, konseling lintas budaya adalah konseling yang melibatkan konselor dan klien yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan karena itu proses konseling sangat rawan terjadi bias–bias budaya (cultural biases) pada pihak konselor, sehingga konseling berjalan tidak efektif.
Dalam konseling lintas budaya, budaya atau kebudayaan (culture) meliputi tradisi, kebiasaan, nilai-nilai, norma, bahasa, keyakinan dan berpikir yang telah terpola dalam suatu masyarakat dandiwariskan dari generasi ke generasi serta memberikan identitas pada komunitas pendukungnya (Prosser, 1978). Secara singkat dapat pula diartikan bahwa budaya adalah pandangan hidup sekelompok orang (Berry, dkk.,1998), atau dalam rumusan yang lebih umum adalah “cara kita hidup seperti ini”, the way we are, yang diekspresikan dalam cara (sekelompok orang) berpikir,mempersepsikan, menilai, dan bertindak. Kata “sekelompok orang” (a group of people) perlu digaris bawahi untuk menunjukkan bahwa budaya selalu menunjukkan pada ciri-ciri yang melekat pada kelompok, tidak pada (seseorang) individu.
Adapun yang dimaksud dengan konseling lintas budaya (cross-cultural counseling, counseling across cultures, multicultural counseling) adalah konseling yang melibatkan konselor dan klien yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan karena itu proses konseling sangat rawan oleh terjadinya bias-bias budaya (cultural biases) pada pihak konselor yang mengakibatkan konseling tidak berjalan efektif (Draguns, 1986: Pedersen, 1986: dalam pidato pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. H. Dedi Supriadi, 2001). Agar berjalan efektif, maka konselor dituntut untuk memiliki kepekaan budaya dan melepaskan diri dari bias-bias budaya, dan memiliki keterampilan-keterampilan yang responsive secara kultural. Dari segi ini, maka konseling pada dasarnya merupakan sebuah “perjumpaan budaya” (cultural encounter) antara konselor dan klien yang dilayaninya.
Konselor berwawasan lintas budaya adalah konselor yang memiliki kepekaan budaya dan mampu melepaskan diri dari bias-bias budaya, mengerti dan dapat mengapresiasi diversitas budaya, dan memiliki keterampilan yang responsif secara kultural. Dari segi ini, maka konseling berwawasan lintas budaya pada dasarnya merupakan sebuah "pejumpaan budaya" (cultural encounter) antara konselor dengan budayanya sendiri dengan klien dari budaya berbeda atau sama dengan yang melayaninya. Kajian-kajian tentang konsep konseling berwawasan lintas budaya di atas berlaku juga untuk konsep yang sepadan lainnya seperti multi budaya (multi cultural), antar-budaya (intercultural), atau trans-budaya (transcultura ) yang digunakan secara berganti-ganti dalam berbagai literatur untuk maksud yang sama. Sehingga pembahasan konseling berwawasan lintas budaya dapat juga dipahami sebagai pembahasan konseling multi budaya, konseling antar budaya, konseling silang budaya atau konseling trans-budaya. Di samping itu, dalam berbagal literatur digunakan pula istilah konseling untuk populasi khusus (counseling for special populations) dan konseling multi-etnik (multi-ethnic counseling), konseling untuk mahasiswa internasional (counseling for international students) .
Selama proses konseling berwawasan lintas budaya berlangsung konselor dan klien masing-masing akan menjadikan budaya yang dimiliki sebagai investasi awal untuk pemecahan masalah. Selanjutnya konselor dan klien akan membesarkan investasi itu melalui perolehan pengalaman dalam proses kelompok, pematangan diri masing–masing dengan saling tukar kesadaran budaya, yang semuanya bertujuan untuk pemecahan masalah dan pengembangan potensi anggota kelompok.
Bantuan atau intervensi yang berwawasan lintas budaya dalam konseling adalah bantuan yang didasarkan atas nilai/keyakinan, moral, sikap dan perilaku individu sebagai refleksi masyarakatnya, dan tidak semata-mata mendasarkan teori belaka dengan anggapan bahwa pendekatan terapi yang sama bisa secara efektif diterapkan pada semua klien dari berbagai budaya (Corey.1997.43) Kebanyakan teori konseling yang diterapkan pada banyak negara umumnya berdasar pada teori Barat yang menekankan kepada budaya individualistik. Sementara banyak negara yang mengaplikasikan teori Barat sebenarnya adalah negara dengan budaya kolektif, yang oleh Triandis (1986) sebagai salah seorang pelopor psikologi lintas budaya membedakan lebih spesifik bahwa masyarakat Barat bercirikan budaya individualistik yang mengutamakan perilaku “individualistik” dan “kebebasan” sementara masyarakat Timur bercirikan budaya kolektif yang menekankan kepada “keanggotaan kelompok “, “harmoni” dan “kebersamaan”.

2.2. Tujuh aspek budaya pada diri individu
Pedersen (1991) mengutip pendapat Brislin (1990), yang menyebutkan bahwa ada tujuh aspek budaya pada diri individu, yaitu: (1) bagian jalan hidup yang digunakan orang, (2) gagasan yang diwariskan dari generasi ke generasi, (3) pengalaman masa kanak-kanak yang berkembang menjadi nilai-nilai yang kemudian terinternalisasi, (4) sosialisasi anak-anak ke kedewasaan, (5) pola-pola konsep dan tindak secara konsisten, (6) pola-pola budaya dipelihara meskipun mungkin tidak sesuai, dan (7) rasa tidak berdaya atau kebingungan menakala terjadi perubahan pola-pola budaya.

2.3. Pendekatan Konseling Lintas Budaya
Sedikitnya ada tiga pendekatan dalam konseling lintas budaya. Pertama, pendekatan universal atau etik yang menekankan inklusivitas, komonalitas atau keuniversalan kelompok-kelompok. Kedua, pendekatan emik (kekhususan budaya) yang menyoroti karakteristik-karakteristik khas dari populasi-populasi spesifik dan kebutuhan-kebutuhan konseling khusus mereka. Ketiga, pendekatan inklusif atau transcultural, yang terkenal sejak diterbitkan sebuah karya Ardenne dan Mahtani’s (1989) berjudul Transcultural Counseling in Action. Mereka menggunakan istilah trans sebagai lawan dari inter atau cross cultural counseling untuk menekankan bahwa keterlibatan dalam konseling merupakan proses yang aktif dan resiprokal (Palmer and Laugngani, 2008 : 156). Namun, Fukuyama (1990) yang berpandangan universal pun menegaskan, bahwa pendekatan inklusif disebut pula konseling “transcultural” yang menggunakan pendekatan emik, dikarenakan titik anjak batang tubuh literaturnya menjelaskan karakteristik-karakteristik, nilai-nilai, dan teknik-teknik untuk bekerja dengan populasi spesifik yang memiliki perbedaan budaya dominan.
Pendekatan konseling trancultural mencakup komponen berikut.
1.      Sensitivitas konselor terhadap variasi-variasi dan bias budaya dari pendekatan konseling yang digunakannya.
2.      Pemahaman konselor tentang pengetahuan budaya konselinya.
3.      Kemampuan dan komitmen konselor untuk mengembangkan pendekatan
konseling yang merefleksikan kebutuhan budaya konseli.
4.      Kemampuan konselor untuk menghadapi peningkatan kompleksitas lintas budaya.
Asumsi-asumsi yang mendasari pendekatan konseling transcultural sebagai berikut:
1.      Semua kelompok-kelompok budaya memiliki kesamaan kebenaran untuk kepentingan konseling.
2.      Kebanyakan budaya merupakan musuh bagi seseorang dari budaya lain
3.      Kelas dan gender berinteraksi dengan budaya dan berpengaruh terhadap outcome konseling.

2.4. Model-model Konseling Lintas Budaya
Ada beberapa model konseling lintas budaya (Palmer dalam supriatna, 2011: 170) yaitu:
a.      Model berpusat pada budaya
Model berpusat pada budaya didasarkan pada suatu kerangka pikir koresponndensi budaya konselor dan konseli. Diyakini, seringkali terjadi ketidakjelasan antara asumsi konselor dengan kelompok-kelompok konseli tentang budaya, bahkan dalam budayanya sendiri. Konseli tidak mengerti keyakinan-keyakinan budaya yang fundamental konselornya demikian pula konselor tidak memahami keyakinan-keyakinan budaya konselinya. Atau bahkan keduannya tidak memahami dan tidak mau berbagi keyakinan-keyakinan budaya mereka.
Oleh sebab itu, pada model ini budaya menjadi pusat perhatian. Artinya, fokus utama model ini adalah pemahaman yang tepat atau nilai-nilai budaya yang telah menjadi keyakinan dan menjadi pola prilaku individu. Dalam konseling ini penemuan dan pemahaman konselor dan konseli terhadap akar budaya menjadi sangat penting. Dengan cara ini mereka dapat mengevaluasi diri masing-masing sehingga terjadi pemahaman terhadap identitas dan keunikan cara pandang masing-masing.
b.      Model Integratif
Ada beberapa variabel sebagai suatu panduan konseptual dalam konseling model integrative, yaitu:
1.      Reaksi terhadap tekanan-tekanan rasial
2.      Pengaruh budaya mayoritas
3.      Pengaruh budaya tradisional
4.      Pengalaman dan anugerah individu dan keluarga
Pada kenyataannya memang sulit untuk memisahkan pengaruh semua kelas variabel tersebut karena yang justru yang menjadi kunci keberhasilan konseling adalah asesmen yang tepat terhadap pengalaman-pengalaman budaya tradisional sebagai suatu sumber perkembangan pribadi. Budaya tradisional yang dimaksud adalah segala pengalaman yang memfasilitasi individu berkembangnya baik secara disadari atapun tidak. Yang tidak disadari termasuk apa yang diungkapkan oleh jung dengan istilah “Ketidaksadaran Kolektif”, yakni nilai-nilai budaya yang diturunkan dari generasi ke generasi. Oleh sebab itu, kekuatan model konseling ini terletak pada kemampuan mengakses nilai-nilai budaya tradisonal yang dimiliki individu dari berbagai variabel diatas
c.       Model etnomedikal
Model ini merupakan alat konseling transcultural yang berorientasi pada paradigma memfasilitasi dialog terapuetik dan peningkatan sensitivitas transcultural.
Konseling berwawasan lintas budaya sekarang menjadi begitu penting, ketika perjumpaan budaya dalam masyarakat global menjadi semakin terbuka dan hampir tanpa batas. Ketika konseling yang lebih mementingkan individu dalam proses konseling, tanpa peduli atmosfir yang melingkupi proses konseling, baik dalam konseling individual maupun konseling kelompok, atau atmosfir baru yang muncul dalam proses konseling, maka proses konseling akan berupa semacam khotbah indoktrinasi, atau pengajaran.
Di samping itu pula, konseling berwawasan lintas budaya meliputi isu tentang penerapan dan implikasi teori-teori, pendekatan-pendekatan dan prinsip-prinsip konseling yang berasal dari suatu konteks budaya tertentu ke dalam konteks budaya lain yang berbeda. Misalnya, penerapan pendekatan Direktif, Non-Direktif, Psikoanalitik, Eksistensialisme, Kognivistik, Developmental, Rasional-Emotif, dan Behavioristik yang berasal dari Barat ke dalam konteks budaya Indonesia.
Supriatna (2011:177) menjelaskan untuk memasukkan unsur keberwawasan budaya dalam merancang dan mengimplementasikan program bimbingan dan konseling disekolah, terlebih dahulu dilakukan pengkajian dalam rangka menjawab tantangan utama bagi seseorang konselor sekolah. Pengkajian dapat dilakukan baik dalam bentuk studi literatur, pengamatan intensif, maupun secara partisipasi dalam pergaulan dengan khalayak konselital. Pengkajian yang dimaksud terutama difokuskan atau untuk menjawab tantangan, bahka konselor sekolah yang bekerja dengan individu yang berbeda dengan latar belakang budayanya, hendaknya mampu dan sanggup mendemostrasikan pemahaman dan apresiasinya terhadap perbedaan budaya.
Kemampuan dan kesanggupan tersebut pada gilirannya diformulasikan ke dalam sebagian pernyataan tujuan yang akan dicapai melalui program bimbingan dan konseling yang dirancang, dan ketrampilan-ketrampilan yang bersifat responsif untuk kepentingan layanan konseling terhadap konseli.
Langkah berikutnya adalah merefleksikan kondisi lingkungan budaya persekolahan. Baik yang menyangkut keragaman asal-usul personel sekolah dan pola interaksi di antara mereka, berbagai variabel latar belakang yang memungkinkan bias budaya, maupun budaya organisasi dan kepemimpinan yang berkembang di sekolah. Refleksi ini penting, terutama untuk merancang perangkat-perangkat pengindentifikasi dan garis-garis besar strategis intervensi melalui layanan bimbingan dan konseling.
Dalam pengimplementasiannya, konselor sekolah yang responsif secara budaya harus berupaya menggunakan kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan-ketrampilan mulltibudaya di dalam konteks pertemuan yang terfokus pada perkembangan akademik, karier, pribadi ataupun sosial serta kebutuhan para siswa dari lingkungan yang secara budaya berbeda. Penerapan konseling berwawasan lintas budaya mengharuskan konselor peka dan tanggap terhadap budaya, keragaman budaya dan adanya perbedaan budaya antar kelompok klien yang satu dengan kelompok klien yang lainnya, dan antara konselor sendiri dengan kliennya.

2.5. Masukan Unsur Lintas Budaya dalam Rancangan dan Implementasi
Program Bimbingan dan Konseling Untuk memasukkan unsur lintas budaya dalam merancang dan mengimplementasikan program bimbingan dan konseling di sekolah, terlebih dahulu dilakukan pengkajian dalam rangka menjawab tantangan utama bagi seorang konselor sekolah. Pengkajian dapat dilakukan, baik dalam bentuk studi literatur, pengamatan intensif, maupun secara partisipasi dalam pergaulan dengan khalayak kliental. Pengkajian yang dimaksud terutama difokuskan atau untuk menjawab tantangan, bahwa konselor sekolah yang bekerja dengan individu yang berbeda latar belakang budayanya, hendaknya mampu dan sanggup mendemonstrasikan pemahaman dan apresiasinya terhadap perbedaan budaya. Kemampuan dan kesanggupan tersebut pada gilirannya diformulasikan ke dalam:
1.      Sebagian pernyataan tujuan yang akan dicapai melalui program bimbingan dan konseling yang dirancan.
2.      Keterampilan-keterampilan yang bersifat responsif untuk kepentingan layanan konseling terhadap klien.
Langkah berikutnya adalah merefleksi kondisi lingkungan budaya persekolahan, baik yang menyangkut keragaman asal-usul personel sekolah dan pola interaksi di antara mereka, berbagai variabel latar belakang yang memungkinkan bias budaya, maupun budaya organisasi dan kepemimpinan yang berkembang di sekolah. Refleksi ini penting, terutama untuk merancang perangkat-perangkat pengidentifikasi dan garis-garis besar strategi intervensimelalui layanan bimbingan dan konseling.Hasil pemaduan kedua langkah tersebut dilanjutkan pada penyusunan program bimbingan dan konseling yang responsif secara budaya, yang oleh Yagi (1998) disebut 3 C’s (3K) yaitu melingkupi: counselling (konseling), consultation (konsultasi), dan coordination (koordinasi).
Konseling merupakan hubungan interpersonal antara konselor dengan klien yang bersifat membantu. Dalam konseling, klien dibantu oleh konselor dalam bentuk kemudahan (fasilitas) baik secara kuratif, preventif, maupun promotif-developmental. Konsultasi, merupakan bentuk hubungan vertical antara konselor dengan manajemen puncak (top management) dalam hirakhi organisasi kerja profesional; sedangkan koordinasi, pada dasarnya merupakan hubungan horizontal antara konselor dengan sejawat atau kolega dalam rangka menangani kasus.
Dalam pengimplementasiannya, konselor sekolah yang responsif secara budaya harus berupaya menggunakan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan-keterampilan multibudaya di dalam konteks pertemuan yang terfokus pada perkembangan akademik, karier, pribadi dan atau sosial, serta kebutuhan para siswa dari lingkungan yang secara budaya berbeda.
2.6.  Aplikasi di Sekolah

       Dalam proses konseling selalu ada komponen konselor dan klien. Konselor sebagai agen kedua (second agent) akan membantu klien (first agent) dalam memecahkan masalah yang dihadapi klien. Agar pelaksanaan konseling dapat berjalan dengan baik maka ada rambu-rambu yang seharusnya disadari oleh konselor. Rambu-rambu ini diwujudkan dalam bentukpernyataan sebagai konselor lintas budaya yang efektif. Menurut Sue (dalam Arredondo & Gonsalves, 1980) konselor lintas budaya yang efektif adalah konselor yang:
1. memahami nilai-nilaipribadi serta asumsinya tentang perilaku manusia dan mengenali bahwa tiap manusia itu berbeda
2. sadar bahwa “tidak ada teori konseling yang netral secara politik dan moral”
3. memehami bahwa kekuatan sosiopolitik akan mempengaruhi dan akan menajamkan perbedaan budaya dalam kelompok;
4. dapat berbagi pandangan tentang dunia klien dan tidak tertutup; dan
5. jujur dalam menggunakan konseling eklektik, mempergunakan keterampilannya daripada kepentingan mereka untuk membedakan pengalaman dan gaya hidup mereka.

Uraian di atas akan dijelaskan sebegai berikut di bawah ini.

1. Memahami nilai nilai pribadi serta asumsinya tentang perilaku manusia dan mengenali bahwa tiap manusia berbeda.

Dalam melaksanakan konseling dengan klien, konselor harus sadar penuh terhadap nilai nilai yang dimilikina. Konselor harus sadar bahwa dalam melaksanakan konseling, konselor tidak akan bisa lepas dari nilai nilai yang dibawa dari lingkungan di mana dia berada, juga nilai nilai yang sesuai dengan tugas perkembangannya. Nilai nilai yang dibawa dari lingkungan di mana dia berasal adalah nilai nilai yang tidak akan bisa dilepaskannya, walaupun dia akan berhubungan dengan klien yang berbeda latar belakangnya.
Menyadari hal tersebut di atas maks konselor sebaiknya juga menyadari bahwa klien yang dibantunya juga berasal dari latar belakang budaya yang berbeda dan tentunya akan membawa seperangkat nilai nilai yang berbeda pula. Klien akan membawa seperangkat nilai-nilai yang berasal di mana klien itu berada dan tentunya nilai nilai klien ini tidak dapat dihilang¬kan begitu saja. Nilai nilai yang dibawa oleh klien akan menentukan segenap perilaku klien pada saat berhadapan dengan konselor.
Sebagai seseorang yang mengetahui banyak tentang ilmu jiwa atau psikologi, konselor tentu memahami adanya tugas tugas perkembangan yang harus dijalani oleh klien. Selain itu, konselor juga harus mengetahui bahwa masing masing tugas perkembangan yang dijalani oleh masing masing individu itu berbeda beda sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian, konselor harus memandang individu yang ada secara berbeda (individual differences). 

2. Sadar bahwa tidak ada teori yang netral secara politik don moral

Dalam pelaksanaan konseling, konselor harus sadar bahwa teori teori konse!ing yang diciptakan saat ini adalah suatu teori yang dibuat berdasarkan kepentingan para penemunya masing masing atau dapat dikatakan bahwa teori konseling yang ada saat ini tidak akan terlepas dari pengalaman pribadi masing masing penemunya. Oleh karena itu, teori-teori konseling yang diciptakan ada kemungkinan tidak akan terlepas dari moral yang dimiliki oleh penemunya. Juga, tidak akan dapat terlepas dari muatan politik dari penemunya.

Kesadaran akan muatan muatan moral dan politik ini akan menjadikan konselor semakin tajam dalam melakukan praktik konseling. Sebab dengan mengetahui moral dan muatan politik yang dimiliki oleh penemu teori konseling tersebut berarti konselor akan semakin sadar terhadap "arah" teori konseling itu. Dengan demikiam konselor dapat memilah dan memilih teori mana yang cocok (fit/matching) dengan masalah yang dihadapi oleh klien yang berbeda pula muatan moral dan politiknya.



3. Memahami bahwa kekuatan susiopolitik akan mempengaruhi dan menajamkan perbedaan budaya dalam kelompok

Anggota masyarakat suatu kelompok tertentu, seperti yang telah dije!askan pada bab bab terdahulu pasti mempunyai aturan aturan tertentu yang berbeda dengan aturan anggota kelompok yang lainnya. Perbedaan ini bisa terimbas dengan adanya keadaan politik suatu negara. Politik memungkinkan terjadinya permusuhan antar etnis untuk kepentingan kekuasaan.

Perbedaan sosio budaya dalam suatu negeri bisa meruncing karena adanya intervensi kekuatan kekuatan politik yang memang memakai isu perbadaan sosio budaya untuk kepentingannya. Masih teringat dengan jelas di benak kita adanya perbedaan etnis di Jugoslavia. Pada kurun waktu lima belas tahun yang lalu, etnis Islam masih bisa hidup berdampingan dengan etnis asli jugoslavia. Tetapi apa yang terjadi kemudian, demi kepen¬tingan politik tertentu, terjadi usaha pembersihan etnis. Di sini terjadi pergolakan antar etnis yang pada akhirnya memakan beberapa ribu nyawa manusia dan meruntuhkan budaya yang dimilikinya.

Konselor sebaiknya melihat fenomena yang terjadi sebagai suatu pangetahuan bahwa pergolakan yang terjadi antar etnis sangat dimungkinkan akan muncul jika ada kepentingan politik di dalamnya. Dengan demikian konselor akan sadar, dengan siapa dia akan berhadapan. Harus muncul pertanyaan dari diri konselor, “Siapakah klien saya?”, “Berasal dari etnis manakah klien saya?”, “Bagaimana budaya klien saya?”, “Bagaimana cara saya melayaninya dengan seobyektif mungkin?”

4. Dapat berbagi pandangannya tentang dunia klien dan tidak tertutup.
Konselor yang efektif adalah konselor yang mampu menginterpretasikan dunia klien sebagaimana adanya tanpa adanya interpretasi yang berlebih dari pihak konselor. Konselor sebaiknya mampu memahami pandangan klien dan budaya yang dibawa oleh klien. Dalam hal ini konselor tidak boleh secara mendadak menolak pandangan klien yang mungkin berbeda dengan pandangan konselor.

Klien datang ke ruang konseling seringka!i dengan membawa masalah yang berkaitan erat dengan masalah budaya atau nilai nilai yang dimilikinya. Masalah ini seringkaii memunculkan perbedaan dengan konselor. Konselor ¬yang tidak sadar akan nilai nilai budaya yang berbeda dengan klien seringkali menutup diri dengan perbedaan itu. Konselor lebih sering mempertahankan nilai nilainya atau jika mungkin mengintervensi klien dengan nilai nilai yang dimilikinya.

Intervensi nilai nilai konselor akan menghambat proses konseling yang dilaksanakan. Hal ini terjadi karena klien merasa bahwa dia tidak diterima oleh konselor dengan apa adanya. Jika ini terjadi ada kemungkinan klien akan mengalami stagnasi (kemandegan) dan ujung-ujungnya, konseling tidak akan berjalan. Klien merasa bahwa pandangannya tentang nilai¬-nilai yang dimiliki tidak bisa diterima oleh konselor.
Jika perbedaan yang muncul antara konselor dan klien ini demikian besarnya, memang tidak ada cara lain bagi konselor untuk menghentikan proses konseling yang telah berjalan. Hanya saja, perlu diingat bahwa pemutusan hubungan itu adalah langkah terbaik bagi keduanya. Dan pemutusan hubungan itu demi kebaikan/kesejahteraan klien sendiri. Sebab, jika dipaksakan, maka kesejahteraan jiwa klien tidak akan tercapai, dan konselor sendiri akan melanggar kode etik profesi konseling.

5. Jujur dalam konseling eklektik, mempergunakan keterampilannya daripada kepentingan mereka untuk membedakan pengalaman dan gaya hidup mereka.
Dalam melaksanakan konseling satu syarat yang harus dimiliki oleh konselor adalah adanya kejujuran. Kejujuran ini mengacu pada banyak hal, salah satunya adalah dalam melaksanakan tehnik tehnik yang akan diberikan kepada klien. Kejujuran ini diungkapkan oleh konselor dengan cara memberikan rasional yang jelas kepada klien. Dengan adanya rasionel ini diharapkan klien akan mengetahui apa hak dan kewajibannya selama pelaksanaan konseling.
Hal demikian juga mengena jika konselor mempergunakan praktik atau pendekatan konseling yang bersifat eklektik. Untuk hal ini, konselor harus benar benar mengetahui teori mana yang akan dipergunakan untuk membantu klien. Selain itu, jika konselor akan mempergunakan pendekatan budaya di dalam membantu klien maka konselor harus benar benar mengetahui latar belakang budaya klien dengan jelas.

Pendekatan yang berlandaskan pada budaya yang dimiliki oleh klien memang sebaiknya dilakukan oleh konselor. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu masyarakat tertentu mempunyai cara tertentu pula untuk. menyelesaikan masalah yang dimilikinya. Berdasarkan asumsi itu, maka konselor bisa memberikan bantuan kepada klien berdasar pada latar belakang budaya yang dimiliki oleh klien. Tetapi harus diingat bahwa konselor harus benar benar menguasai teknik teknik penyelesaian masalah yang berkaitan dengan budaya yang dimaksud.

2.7. Strategi Bimbingan dan Konseling Berwawasan Kebangsaan Sebagai Salah
Satu Alternatif Bagi Implementasi Bimbingan dan Konseling Lintas Budaya
Diskursus tentang pranata pendidikan yang berfungsi sebagai pengembangsumberdaya manusia (human resources) yang bermutu sudah merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk (Bhinneka) sepertiIndonesia. Keniscayaan seperti itu berdampak tidak hanya terhadap pengayaanwawasan konseptual, melainkan berimplikasi bagi wilayah praksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak bukti empirik yang menunjukkanbahwa suatu negara yang lebih memprioritaskan pembangunan pendidikan daripada pranata lainnya, ternyata sanggup menghasilkan sumberdaya manusia yang lebih unggul, produktif dan inovatif dalam percaturan kehidupan global.Sebaliknya, suatu negara atau bangsa yang mengecilkan pembangunan pranata pendidikan lebih cepat mengalami keterpurukan, disebabkan sumberdayamanusianya tidak berdayasaing tinggi dalam percaturan kehidupan.
Pendidikan sebagai hajat hidup bangsa di negara manapun selalu diorientasikan kepada pengembangan individu (manusia) agar mencapai pribadiyang lebih bermutu. Perbedaan yang esensial antara satu negara dengan Negara lainnya terletak pada formulasi konsep pribadi yang bermutu itu serta praksis pendidikan sebagai upaya pencapaiannya. Dalam menempuh pembangunan pranata pendidikan yang berfungsi seperti itu diperlukan kebijakan yang bervisi prospektif, yang ditunjang oleh gagasan konseptual yang komprehensif dan manajemen praksis pendidikan yang terintegrasi. Dengan kata lain, pada tingkat pemerintahan harus ada kemauan politik yang memihak pendidikan, yang ditunjang oleh para pakar dan cendekiawan yang kompeten dalam melahirkan gagasan kreatif dan inovatif, serta kalangan praktisi di lapangan yang profesional.
a. Makna Manusia Bermutu
Hakikat individu yang lebih bermutu dalam diskursus pendidikan di Indonesia mengacu pada individu sebagai pribadi yang utuh. Pribadi yang utuh sebagai hasil pendidikan, tertuang secara ideal dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang berbunyi: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UURI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas).
Tujuan tersebut memberikan acuan, bahwa seluruh jenjang dan jalur pendidikan di Indonesia seyogyanya berupaya untuk mencapai manusia yang cerdas dengan ciri-ciri sebagaimana disebutkan. Tujuan yang ideal itu hendaknya ditransformasikan secara lebih operasional, baik pada tataran institusi pendidikan, kurikulum atau program, maupun pada tataran instruksional hingga lebih memungkinkan untuk dicapai.
b. Skenario Masyarakat Masa Depan
Skenario masyarakat masa depan merupakan gambaran masyarakat hari ini dan sesudahnya, yang inklusif dengan individu-individu sebagai pribadi yang bermutu sebagaimana menjadi orientasi pendidikan. Asumsi yang melandasinya adalah, bahwa praksis pendidikan yang diselenggarakan hari ini pada hakikatnya diarahkan kepada pengisi kehidupan masa depan. Tidak ada praksis pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan pengisi masa lampau yang telah lewat.
Dengan kata lain, tujuan pendidikan yang diformulasikan ke dalam pernyataan
yang akan dicapai berkaitan erat dengan masyarakat masa depan yang diproyeksikan.
Apa masa depan itu? Masa depan itu adalah sekarang, saat ini, detik ini,
dan dia mencakup seluruh masa sesudahnya (Ziauddin Sardar, 1979). Dikarenakan dipandang dari saat ini, maka masa depan terbentuk dari beberapa alternatif masa depan yang dituju oleh masyarakat Indonesia. Selanjutnya alternatif masa depan itu dapat dianggap sebagai horizon rencana yang dapat dipilih dan akan mendatangkan hasil.
Para ahli memprediksikan, bahwa di masa depan itu akan terwujud suatu masyarakat: (1) modern yang berbeda dengan masyarakat tradisional; dan (2) global yang berhadapan dengan masyarakat dalam adegan lokal/nasional.
1. Karakteristik Masyarakat dan Manusia Modern
Perubahan lingkungan alam yang dialami manusia modern dapat diringkaskan dengan mempergunakan beberapa istilah pokok berikut: urbanisasi, pendidikan, politikisasi, komunikasi massa, dan industrialisasi. Istilah-istilah tersebut menunjukkan perbedaan antara manusia modern dengan nenek moyangnya yang hidup dalam masyarakat tradisional; yang banyak bekerja di ladang sebagai petani, sementara manusia modern lebih banyak dipekerjakan dalam suatu perusahaan besar dan produktif berdasarkan pemakaian sumber tenaga secara besar-besaran dan teknologi yang telah maju.
Berbagai kegiatan perekonomian yang timbul karena pemusatan industry di tempat-tempat tertentu dan tuntutan-tuntutan dari pemusatan itu menyebabkan manusia modern cenderung untuk hidup dalam kota-kota atau dalam bentuk pengelompokkan sejenis kota. Di sini orang tidak saja akan hidup berjejal-jejal, tetapi juga terbuka bagi segala macam hal dan dorongan-dorongan yang merupakan ciri khas dari kehidupan kota. Salah satu dari rangsangan itu adalah alat komunikasi massa, baik berbentuk cetak maupun elektronik. Pengalaman orang akan ide-ide baru akan bertambah lagi dengan pengaruh sekolah, bila tidak langsung pada dirinya sendiri, maka anak-anaknyalah yang akan membawa pengaruh itu di rumahnya.
Besar kemungkinan bahwa manusia modern berhubungan dengan politik terutama pada tingkat nasional, karena ia lebih terbuka bagi komunikasi massa, lebih bergerak dalam arus kehidupan kota, dan lebih banyak dibujuk oleh paham-paham politik yang bersaing untuk mendapat dukungannya.
2. Masyarakat Global
Masyarakat abad ini adalah masyarakat global, yang ditandai dengan kesaling-bergantungan, keberkaitan dan penciptaan jaringan-jaringan kerja (networking). Tanda-tanda tersebut terjadi dalam pelbagai aspek kehidupan, politik, sosial-budaya, ekonomi, dan teknologi. Satu hal yang amat menakjubkan dalam masyarakat global adalah jaringan informasi yang sangat luas, cepat, mudah diakses oleh siapapun, kapanpun dan di manapun. Pergeseran informasi dari untuk didengar kepada informasi untuk dilihat, menyebabkan jutaan byte informasi datang setiap detik, sehingga manusia dapat mengalami oversupply informasi yang penuh dengan ketidakpastian dan bahkan kesemrawutan.
Kehidupan global telah meningkatkan ekspektasi manusia akan status dan kualitas kehidupan yang lebih baik, menempatkan penguasaan pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan berkomunikasi sebagai piranti utama untuk mewujudkan ekspektasi itu. Informasi menjadi hal yang amat penting bagi manusia dalam menguasai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Kultur kehidupan telah semakin cenderung bergeser ke arah lebih banyak mencurahkan waktu untuk kepentingan kerja dan upaya mencapai hasil kerja sebaik-baiknya (excellencies).
Orientasi kerja adalah orientasi layanan yang tidak terlalu terikat lagi oleh hari kerja, tetapi lebih bergantung kepada kebutuhan layanan itu untuk diberikan. Kecenderungan ini merupakan dampak positif dari proses globalisasi yang mendorong manusia untuk terus berpikir dan meningkatkan kualitas kemampuan, dan tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya pada saat ini (Sunaryo Kartadinata, 2000).
Masa depan yang global yang tengah dihadapi mengandung situasi-situasi baru, yang sebelumnya tidak terduga dan tidak akan dapat dihadapi dengan pola-pola perilaku yang telah dikuasai selama ini. Artinya, sebagian dari situasisituasi yang selama ini dan sampai sekarang ini seolah-olah merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari, akan hilang digantikan oleh situasi-situasi baru yang sampai saat ini belum pernah muncul dalam sejarah kehidupan umat manusia.
Kondisi atau situasi global menuntut manusia untuk mampu memilih, menimbang, mengarifi, merekonstruksi, dan memaknai informasi untuk kepentingan pemilihan alternatif dan pengambilan keputusan. Dengan kata lain, kompleksitas, ketakpastian, paradoks yang dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan dan frustrasi manusia pada hakikatnya adalah wahana belajar sepanjang hayat bagi manusia untuk menampilkan eksistensi dirinya di dalam dunia global ini.
c. Perspektif Strategi Pendidikan Berwawasan Kebangsaan
Kondisi masa depan yang tergambar dalam skenario di atas mencakup kilasan karakteristik bagian luar (lingkungan alam) dan karakteristik bagian dalam atau manusia sebagai subjek dan objek orientasi dan intervensi pendidikan. Gambaran kedua aspek tersebut berimplikasi bagi terciptanya strategi makro pendidikan yang berorientasi pengembangan individu sebagai pribadi yang utuh atau manusia yang berkembang sumberdayanya secara bermutu, sebagaimana yang dimaksudkan dalam tujuan pendidikan.
d. Visualisasi Strategi Pendidikan dan Bimbingan dan Konseling Berwawasan
Kebangsaan
Pada prinsipnya konsep pendidikan berwawasan kebangsaan terintegrasi dalam praksis dan fungsi pranata pendidikan yang mengembangkan sumberdaya manusia yang bermutu. Artinya, pendidikan yang berwawasan kebangsaan tidak terpisahkan atau merupakan bagian integral dari pendidikan yang diarahkan kepada pengembangan sumberdaya manusia yang berbekal nilai-nilai kehidupan yang potensial, sehingga teraktualisasikan melalui proses belajar menjadi, belajar hidup, belajar tahu dan belajar kerja serta konsisten menginternalisasi nilai paham, rasa dan semangat kebangsaan Indonesia. Individu yang beragam sebagai masukan yang potensial, melalui praksis pendidikan diharapkan menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, berpartisipasi, pelajar efektif dan pribadi pekerja yang produktif.
Setiap nilai kehidupan yang potensial dalam diri individu merupakan kerangka acuan untuk bertindak dalam meraih masa depan dengan berhasil, asalkan satu nilai tidak menguasai nilai lainnya, dan gerakan nilai-nilai sudah sepantasnya berlangsung secara seimbang, sehingga nilai satu dapat mengendalikan nilai yang lainnya (Judistira K. Garna & Ade Makmur K., 1999).



BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Konseling berwawasan lintas-budaya merupakan layanan bantuan kepada konseli dengan memperhatikan latar budayanya. Hubungan konselor-konseli pada dasarnya merupakan hubungan dua orang yang memiliki keberbedaan budaya. Perhatian terhadap latar budaya konseli penting untuk dilakukan mengingat faktor budaya memiliki kontribusi terhadap pelaksanaan konseling. Latar budaya yang mempribadi dalam diri konseli merefleksikan cara pandang konseli terhadap masalah dan tingkah laku aktual dalam menghadapi masalah. Pelaksanaan konseling dipangaruhi oleh beragam entitas. Salah satu entitas di maksud adalah faktor budaya. Faktor budaya tersebut imerge dalam hubungan konselor-klien. Keberbedaan dan keberagaman budaya yang menjadi latar pribadi konselor dan konseli cenderung dapat menghambat pelaksanaan konseling. Aktualisasi dari budaya seperti bahasa, nilai, stereotip, kelas sosial dan semisalnya dalam kondisi tertentu dapat menjadi sumber penghambat proses pencapaian tujuan konseling. Disamping itu, model pendekatan konseling yang dipergunakan konselor untuk membantu mengentaskan masalah konseli, yang notabene merupakan salah satu penciri profesionalitas profesi konseling juga merupakan produk suatu budaya tertentu yang karenanya dalam penerapannya juga belum tentu sesuai dengan budaya konseli.

3.2. Saran
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat memberikan informasi kepada para pembaca, dan para pembaca kami berharap semoga pembaca dapat mengembangkan sendiri mengenai materi Relasi Budaya dalam Konseling dan kami mengharap masukan serta saran dari pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Corey, G. 1991. Theory and Practice of Group Counseling. California. Brooks/Cole Publishing Company.
________. 1991. Theory and Practice of Counseling and Psychotherapy (Edisi Terjemahan Oleh Mulyarto. 1995). Semarang. IKIP Press
Dayakisni, Tri & Salis Yuniardi. 2004. Psikologi Lintas Budaya. Malang. UMM Press
Dedi Supriadi. 2001. Konseling Lintas Budaya: Isu – isu dan relevansinya di Indonesia. Bandung. UPI
Mulyana, D., & J. Rakhmat. 2006. Komunikasi Antarbudaya: Panduan Berkomunikasi dengan Orang-Orang Berbeda Budaya. Bandung: Rosdakarya.
Supriadi, D. (2001). Konseling Lintas-Budaya: Isu-isu dan Relevansinya di Indonesia. (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar). Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Matsumoto, D. 2008. Pengantar Psikologi Lintas Budaya. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Pedersen.P 1991. Counseling Across Cultures. East- West Center Book: University Press of Hawai
Prayitno & Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta
Supriyatna, M. 2011. Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada


0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan sopan