BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Budaya dan
Konseling Lintas Budaya
1.
Pengertian
Budaya
a. Menurut
Wikipedia
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan
dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke
generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama
dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya
seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari
diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara
genetis.
b. Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Budaya
diartikan sebagai pikiran, akal budi atau adat-istiadat. Secara tata bahasa,
pengertian kebudayaan diturunkan dari kata budaya yang cenderung menunjuk pada
pola pikir manusia.
Budaya
adalah suatu sistem gagasan dan rasa, tindakan serta karya yang dihasilkan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dijadikan miliknya dengan belajar.
Budaya
adalah : Suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan,
seni, kesusilaan, hukum, adat istiadat, serta kesanggupan dan kebiasaan lainnya
yang dipelajari manusia sebagai anggota masyarakat.
e. Budaya
Menurut Linton
Budaya
adalah Keseluruhan dari pengetahuan, sikap dan pola perilaku yang merupakan
kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh anggota suatu masyarakat tertentu.
f. Budaya
Menurut Kluckhohn dan Kelly
Budaya
adalah Semua rancangan hidup yang tercipta secara historis, baik yang
eksplisit maupun implisit, rasional, irasional, yang ada pada suatu waktu,
sebagai pedoman yang potensial untuk perilaku manusia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian budaya
adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok
orang dan diwariskan dari generasi ke generasi yang merupakan rancangan hidup, sikap
dan pola perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh
anggota suatu masyarakat tertentu.
2.
Pengertian
Konseling Lintas Budaya
Istilah berwawasan lintas budaya dapat digunakan secara simultan
dengan istilah – istilah lain, seperti : multi-kultural, antar budaya,
inter-kultural, silang-budaya, cross cultural, trans-kultural, cuonseling
across-cultural (Dedi, S. 20015). Menurut Von-Tress (1988, dalam Dayakisni.
2003. 336) konseling berwawasan lintas budaya adalah konseling di mana
penasihat (konselor) dan kliennya adalah berbeda secara budaya (kultural) oleh
karena secara sosialisasi berbeda dalam memperoleh budayanya, subkulturnya,
racial etnic, atau lingkungan sosial-ekonominya. Sedangkan Dedi, S. (2001.6)
menyatakan, konseling lintas budaya adalah konseling yang melibatkan konselor
dan klien yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan karena itu
proses konseling sangat rawan terjadi bias–bias budaya (cultural biases)
pada pihak konselor, sehingga konseling berjalan tidak efektif.
Dalam konseling lintas budaya, budaya atau
kebudayaan (culture) meliputi tradisi, kebiasaan, nilai-nilai, norma, bahasa,
keyakinan dan berpikir yang telah terpola dalam suatu masyarakat dandiwariskan
dari generasi ke generasi serta memberikan identitas pada komunitas pendukungnya
(Prosser, 1978). Secara singkat dapat pula diartikan bahwa budaya adalah
pandangan hidup sekelompok orang (Berry, dkk.,1998), atau dalam rumusan yang
lebih umum adalah “cara kita hidup seperti ini”, the way we are, yang
diekspresikan dalam cara (sekelompok orang) berpikir,mempersepsikan, menilai,
dan bertindak. Kata “sekelompok orang” (a group of people) perlu digaris bawahi
untuk menunjukkan bahwa budaya selalu menunjukkan pada ciri-ciri yang melekat
pada kelompok, tidak pada (seseorang) individu.
Adapun yang dimaksud dengan konseling lintas budaya
(cross-cultural counseling, counseling across cultures, multicultural
counseling) adalah konseling yang melibatkan konselor dan klien yang berasal
dari latar belakang budaya yang berbeda, dan karena itu proses konseling sangat
rawan oleh terjadinya bias-bias budaya (cultural biases) pada pihak konselor
yang mengakibatkan konseling tidak berjalan efektif (Draguns, 1986: Pedersen,
1986: dalam pidato pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. H. Dedi Supriadi, 2001).
Agar berjalan efektif, maka konselor dituntut untuk memiliki kepekaan budaya
dan melepaskan diri dari bias-bias budaya, dan memiliki keterampilan-keterampilan
yang responsive secara kultural. Dari segi ini, maka konseling pada dasarnya
merupakan sebuah “perjumpaan budaya” (cultural encounter) antara konselor dan
klien yang dilayaninya.
Konselor berwawasan lintas budaya adalah konselor yang memiliki
kepekaan budaya dan mampu melepaskan diri dari bias-bias budaya, mengerti dan
dapat mengapresiasi diversitas budaya, dan memiliki keterampilan yang responsif
secara kultural. Dari segi ini, maka konseling berwawasan lintas budaya pada
dasarnya merupakan sebuah "pejumpaan budaya" (cultural encounter) antara
konselor dengan budayanya sendiri dengan klien dari budaya berbeda atau sama
dengan yang melayaninya. Kajian-kajian tentang konsep konseling berwawasan
lintas budaya di atas berlaku juga untuk konsep yang sepadan lainnya seperti
multi budaya (multi cultural), antar-budaya (intercultural), atau
trans-budaya (transcultura ) yang digunakan secara berganti-ganti dalam
berbagai literatur untuk maksud yang sama. Sehingga pembahasan konseling
berwawasan lintas budaya dapat juga dipahami sebagai pembahasan konseling multi
budaya, konseling antar budaya, konseling silang budaya atau konseling
trans-budaya. Di samping itu, dalam berbagal literatur digunakan pula istilah
konseling untuk populasi khusus (counseling for special populations) dan
konseling multi-etnik (multi-ethnic counseling), konseling untuk
mahasiswa internasional (counseling for international students) .
Selama proses konseling berwawasan lintas budaya berlangsung
konselor dan klien masing-masing akan menjadikan budaya yang dimiliki sebagai
investasi awal untuk pemecahan masalah. Selanjutnya konselor dan klien akan
membesarkan investasi itu melalui perolehan pengalaman dalam proses kelompok,
pematangan diri masing–masing dengan saling tukar kesadaran budaya, yang
semuanya bertujuan untuk pemecahan masalah dan pengembangan potensi anggota
kelompok.
Bantuan atau intervensi yang berwawasan lintas budaya dalam
konseling adalah bantuan yang didasarkan atas nilai/keyakinan, moral, sikap dan
perilaku individu sebagai refleksi masyarakatnya, dan tidak semata-mata
mendasarkan teori belaka dengan anggapan bahwa pendekatan terapi yang sama bisa
secara efektif diterapkan pada semua klien dari berbagai budaya (Corey.1997.43)
Kebanyakan teori konseling yang diterapkan pada banyak negara umumnya berdasar
pada teori Barat yang menekankan kepada budaya individualistik. Sementara
banyak negara yang mengaplikasikan teori Barat sebenarnya adalah negara dengan
budaya kolektif, yang oleh Triandis (1986) sebagai salah seorang pelopor
psikologi lintas budaya membedakan lebih spesifik bahwa masyarakat Barat
bercirikan budaya individualistik yang mengutamakan perilaku “individualistik”
dan “kebebasan” sementara masyarakat Timur bercirikan budaya kolektif yang
menekankan kepada “keanggotaan kelompok “, “harmoni” dan “kebersamaan”.
2.2. Tujuh aspek budaya
pada diri individu
Pedersen (1991) mengutip pendapat Brislin (1990), yang menyebutkan
bahwa ada tujuh aspek budaya pada diri individu, yaitu: (1) bagian jalan hidup
yang digunakan orang, (2) gagasan yang diwariskan dari generasi ke generasi,
(3) pengalaman masa kanak-kanak yang berkembang menjadi nilai-nilai yang
kemudian terinternalisasi, (4) sosialisasi anak-anak ke kedewasaan, (5)
pola-pola konsep dan tindak secara konsisten, (6) pola-pola budaya dipelihara
meskipun mungkin tidak sesuai, dan (7) rasa tidak berdaya atau kebingungan
menakala terjadi perubahan pola-pola budaya.
2.3. Pendekatan Konseling
Lintas Budaya
Sedikitnya ada tiga pendekatan dalam konseling
lintas budaya. Pertama, pendekatan universal atau etik yang menekankan
inklusivitas, komonalitas atau keuniversalan kelompok-kelompok. Kedua, pendekatan
emik (kekhususan budaya) yang menyoroti karakteristik-karakteristik khas dari
populasi-populasi spesifik dan kebutuhan-kebutuhan konseling khusus mereka.
Ketiga, pendekatan inklusif atau transcultural, yang terkenal sejak diterbitkan
sebuah karya Ardenne dan Mahtani’s (1989) berjudul Transcultural Counseling in
Action. Mereka menggunakan istilah trans sebagai lawan dari inter atau cross
cultural counseling untuk menekankan bahwa keterlibatan dalam konseling
merupakan proses yang aktif dan resiprokal (Palmer and Laugngani, 2008 : 156).
Namun, Fukuyama (1990) yang berpandangan universal pun menegaskan, bahwa pendekatan
inklusif disebut pula konseling “transcultural” yang menggunakan pendekatan
emik, dikarenakan titik anjak batang tubuh literaturnya menjelaskan karakteristik-karakteristik,
nilai-nilai, dan teknik-teknik untuk bekerja dengan populasi spesifik yang
memiliki perbedaan budaya dominan.
Pendekatan
konseling trancultural mencakup komponen berikut.
1. Sensitivitas
konselor terhadap variasi-variasi dan bias budaya dari pendekatan konseling
yang digunakannya.
2. Pemahaman
konselor tentang pengetahuan budaya konselinya.
3. Kemampuan
dan komitmen konselor untuk mengembangkan pendekatan
konseling yang
merefleksikan kebutuhan budaya konseli.
4. Kemampuan
konselor untuk menghadapi peningkatan kompleksitas lintas budaya.
Asumsi-asumsi
yang mendasari pendekatan konseling transcultural sebagai berikut:
1. Semua
kelompok-kelompok budaya memiliki kesamaan kebenaran untuk kepentingan konseling.
2. Kebanyakan
budaya merupakan musuh bagi seseorang dari budaya lain
3. Kelas
dan gender berinteraksi dengan budaya dan berpengaruh terhadap outcome
konseling.
2.4. Model-model Konseling
Lintas Budaya
Ada beberapa model konseling lintas
budaya (Palmer dalam supriatna, 2011: 170) yaitu:
a.
Model berpusat pada budaya
Model berpusat pada budaya didasarkan pada suatu kerangka pikir
koresponndensi budaya konselor dan konseli. Diyakini, seringkali terjadi ketidakjelasan
antara asumsi konselor dengan kelompok-kelompok konseli tentang budaya, bahkan
dalam budayanya sendiri. Konseli tidak mengerti keyakinan-keyakinan budaya yang
fundamental konselornya demikian pula konselor tidak memahami
keyakinan-keyakinan budaya konselinya. Atau bahkan keduannya tidak memahami dan
tidak mau berbagi keyakinan-keyakinan budaya mereka.
Oleh sebab itu, pada model ini budaya menjadi pusat perhatian.
Artinya, fokus utama model ini adalah pemahaman yang tepat atau nilai-nilai
budaya yang telah menjadi keyakinan dan menjadi pola prilaku individu. Dalam
konseling ini penemuan dan pemahaman konselor dan konseli terhadap akar budaya
menjadi sangat penting. Dengan cara ini mereka dapat mengevaluasi diri
masing-masing sehingga terjadi pemahaman terhadap identitas dan keunikan cara
pandang masing-masing.
b.
Model Integratif
Ada
beberapa variabel sebagai suatu panduan konseptual dalam konseling model
integrative, yaitu:
1. Reaksi terhadap tekanan-tekanan rasial
2. Pengaruh budaya mayoritas
3. Pengaruh budaya tradisional
4.
Pengalaman dan anugerah
individu dan keluarga
Pada kenyataannya memang sulit untuk memisahkan pengaruh semua kelas
variabel tersebut karena yang justru yang menjadi kunci keberhasilan konseling
adalah asesmen yang tepat terhadap pengalaman-pengalaman budaya tradisional
sebagai suatu sumber perkembangan pribadi. Budaya tradisional yang dimaksud
adalah segala pengalaman yang memfasilitasi individu berkembangnya baik secara
disadari atapun tidak. Yang tidak disadari termasuk apa yang diungkapkan oleh
jung dengan istilah “Ketidaksadaran Kolektif”, yakni nilai-nilai budaya yang
diturunkan dari generasi ke generasi. Oleh sebab itu, kekuatan model konseling
ini terletak pada kemampuan mengakses nilai-nilai budaya tradisonal yang
dimiliki individu dari berbagai variabel diatas
c.
Model etnomedikal
Model ini merupakan alat konseling transcultural yang berorientasi
pada paradigma memfasilitasi dialog terapuetik dan peningkatan sensitivitas transcultural.
Konseling
berwawasan lintas budaya sekarang menjadi begitu penting, ketika perjumpaan
budaya dalam masyarakat global menjadi semakin terbuka dan hampir tanpa batas.
Ketika konseling yang lebih mementingkan individu dalam proses konseling, tanpa
peduli atmosfir yang melingkupi proses konseling, baik dalam konseling
individual maupun konseling kelompok, atau atmosfir baru yang muncul dalam
proses konseling, maka proses konseling akan berupa semacam khotbah
indoktrinasi, atau pengajaran.
Di samping itu pula, konseling berwawasan lintas budaya meliputi isu
tentang penerapan dan implikasi teori-teori, pendekatan-pendekatan dan
prinsip-prinsip konseling yang berasal dari suatu konteks budaya tertentu ke
dalam konteks budaya lain yang berbeda. Misalnya, penerapan pendekatan
Direktif, Non-Direktif, Psikoanalitik, Eksistensialisme, Kognivistik,
Developmental, Rasional-Emotif, dan Behavioristik yang berasal dari Barat ke
dalam konteks budaya Indonesia.
Supriatna (2011:177) menjelaskan untuk memasukkan unsur keberwawasan
budaya dalam merancang dan mengimplementasikan program bimbingan dan konseling
disekolah, terlebih dahulu dilakukan pengkajian dalam rangka menjawab tantangan
utama bagi seseorang konselor sekolah. Pengkajian dapat dilakukan baik dalam
bentuk studi literatur, pengamatan intensif, maupun secara partisipasi dalam
pergaulan dengan khalayak konselital. Pengkajian yang dimaksud terutama
difokuskan atau untuk menjawab tantangan, bahka konselor sekolah yang bekerja
dengan individu yang berbeda dengan latar belakang budayanya, hendaknya mampu
dan sanggup mendemostrasikan pemahaman dan apresiasinya terhadap perbedaan
budaya.
Kemampuan dan kesanggupan tersebut pada gilirannya diformulasikan ke
dalam sebagian pernyataan tujuan yang akan dicapai melalui program bimbingan
dan konseling yang dirancang, dan ketrampilan-ketrampilan yang bersifat
responsif untuk kepentingan layanan konseling terhadap konseli.
Langkah berikutnya adalah merefleksikan kondisi lingkungan budaya
persekolahan. Baik yang menyangkut keragaman asal-usul personel sekolah dan
pola interaksi di antara mereka, berbagai variabel latar belakang yang
memungkinkan bias budaya, maupun budaya organisasi dan kepemimpinan yang
berkembang di sekolah. Refleksi ini penting, terutama untuk merancang
perangkat-perangkat pengindentifikasi dan garis-garis besar strategis
intervensi melalui layanan bimbingan dan konseling.
Dalam pengimplementasiannya, konselor sekolah yang responsif secara
budaya harus berupaya menggunakan kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan-ketrampilan
mulltibudaya di dalam konteks pertemuan yang terfokus pada perkembangan
akademik, karier, pribadi ataupun sosial serta kebutuhan para siswa dari
lingkungan yang secara budaya berbeda. Penerapan konseling berwawasan lintas
budaya mengharuskan konselor peka dan tanggap terhadap budaya, keragaman budaya
dan adanya perbedaan budaya antar kelompok klien yang satu dengan kelompok
klien yang lainnya, dan antara konselor sendiri dengan kliennya.
2.5. Masukan Unsur Lintas
Budaya dalam Rancangan dan Implementasi
Program Bimbingan dan Konseling Untuk memasukkan
unsur lintas budaya dalam merancang dan mengimplementasikan program bimbingan
dan konseling di sekolah, terlebih dahulu dilakukan pengkajian dalam rangka
menjawab tantangan utama bagi seorang konselor sekolah. Pengkajian dapat dilakukan,
baik dalam bentuk studi literatur, pengamatan intensif, maupun secara
partisipasi dalam pergaulan dengan khalayak kliental. Pengkajian yang dimaksud
terutama difokuskan atau untuk menjawab tantangan, bahwa konselor sekolah yang
bekerja dengan individu yang berbeda latar belakang budayanya, hendaknya mampu
dan sanggup mendemonstrasikan pemahaman dan apresiasinya terhadap perbedaan
budaya. Kemampuan dan kesanggupan tersebut pada gilirannya diformulasikan ke dalam:
1. Sebagian
pernyataan tujuan yang akan dicapai melalui program bimbingan dan konseling
yang dirancan.
2. Keterampilan-keterampilan
yang bersifat responsif untuk kepentingan layanan konseling terhadap klien.
Langkah berikutnya adalah merefleksi kondisi
lingkungan budaya persekolahan, baik yang menyangkut keragaman asal-usul
personel sekolah dan pola interaksi di antara mereka, berbagai variabel latar
belakang yang memungkinkan bias budaya, maupun budaya organisasi dan
kepemimpinan yang berkembang di sekolah. Refleksi ini penting, terutama untuk
merancang perangkat-perangkat pengidentifikasi dan garis-garis besar strategi
intervensimelalui layanan bimbingan dan konseling.Hasil pemaduan kedua langkah
tersebut dilanjutkan pada penyusunan program bimbingan dan konseling yang responsif
secara budaya, yang oleh Yagi (1998) disebut 3 C’s (3K) yaitu melingkupi:
counselling (konseling), consultation (konsultasi), dan coordination
(koordinasi).
Konseling merupakan hubungan interpersonal antara
konselor dengan klien yang bersifat membantu. Dalam konseling, klien dibantu
oleh konselor dalam bentuk kemudahan (fasilitas) baik secara kuratif,
preventif, maupun promotif-developmental. Konsultasi, merupakan bentuk hubungan
vertical antara konselor dengan manajemen puncak (top management) dalam hirakhi
organisasi kerja profesional; sedangkan koordinasi, pada dasarnya merupakan hubungan
horizontal antara konselor dengan sejawat atau kolega dalam rangka menangani
kasus.
Dalam pengimplementasiannya, konselor sekolah yang
responsif secara budaya harus berupaya menggunakan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan-keterampilan
multibudaya di dalam konteks pertemuan yang terfokus pada perkembangan
akademik, karier, pribadi dan atau sosial, serta kebutuhan para siswa dari
lingkungan yang secara budaya berbeda.
2.6. Aplikasi di Sekolah
Dalam proses konseling selalu ada komponen konselor dan klien. Konselor sebagai agen kedua (second agent) akan membantu klien (first agent) dalam memecahkan masalah yang dihadapi klien. Agar pelaksanaan konseling dapat berjalan dengan baik maka ada rambu-rambu yang seharusnya disadari oleh konselor. Rambu-rambu ini diwujudkan dalam bentukpernyataan sebagai konselor lintas budaya yang efektif. Menurut Sue (dalam Arredondo & Gonsalves, 1980) konselor lintas budaya yang efektif adalah konselor yang:
1. memahami nilai-nilaipribadi serta
asumsinya tentang perilaku manusia dan mengenali bahwa tiap manusia itu berbeda
2. sadar bahwa “tidak ada teori konseling yang netral secara politik dan moral”
3. memehami bahwa kekuatan sosiopolitik akan mempengaruhi dan akan menajamkan perbedaan budaya dalam kelompok;
4. dapat berbagi pandangan tentang dunia klien dan tidak tertutup; dan
5. jujur dalam menggunakan konseling eklektik, mempergunakan keterampilannya daripada kepentingan mereka untuk membedakan pengalaman dan gaya hidup mereka.
Uraian di atas akan dijelaskan sebegai berikut di bawah ini.
1. Memahami nilai nilai pribadi serta asumsinya tentang perilaku manusia dan mengenali bahwa tiap manusia berbeda.
2. sadar bahwa “tidak ada teori konseling yang netral secara politik dan moral”
3. memehami bahwa kekuatan sosiopolitik akan mempengaruhi dan akan menajamkan perbedaan budaya dalam kelompok;
4. dapat berbagi pandangan tentang dunia klien dan tidak tertutup; dan
5. jujur dalam menggunakan konseling eklektik, mempergunakan keterampilannya daripada kepentingan mereka untuk membedakan pengalaman dan gaya hidup mereka.
Uraian di atas akan dijelaskan sebegai berikut di bawah ini.
1. Memahami nilai nilai pribadi serta asumsinya tentang perilaku manusia dan mengenali bahwa tiap manusia berbeda.
Dalam melaksanakan konseling dengan klien, konselor harus sadar penuh terhadap nilai nilai yang dimilikina. Konselor harus sadar bahwa dalam melaksanakan konseling, konselor tidak akan bisa lepas dari nilai nilai yang dibawa dari lingkungan di mana dia berada, juga nilai nilai yang sesuai dengan tugas perkembangannya. Nilai nilai yang dibawa dari lingkungan di mana dia berasal adalah nilai nilai yang tidak akan bisa dilepaskannya, walaupun dia akan berhubungan dengan klien yang berbeda latar belakangnya.
Menyadari hal tersebut di atas maks konselor sebaiknya juga menyadari bahwa klien yang dibantunya juga berasal dari latar belakang budaya yang berbeda dan tentunya akan membawa seperangkat nilai nilai yang berbeda pula. Klien akan membawa seperangkat nilai-nilai yang berasal di mana klien itu berada dan tentunya nilai nilai klien ini tidak dapat dihilang¬kan begitu saja. Nilai nilai yang dibawa oleh klien akan menentukan segenap perilaku klien pada saat berhadapan dengan konselor.
Sebagai seseorang yang mengetahui banyak tentang ilmu jiwa atau psikologi, konselor tentu memahami adanya tugas tugas perkembangan yang harus dijalani oleh klien. Selain itu, konselor juga harus mengetahui bahwa masing masing tugas perkembangan yang dijalani oleh masing masing individu itu berbeda beda sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian, konselor harus memandang individu yang ada secara berbeda (individual differences).
2. Sadar bahwa tidak ada teori yang netral secara politik don moral
Dalam pelaksanaan konseling, konselor harus sadar bahwa teori teori konse!ing yang diciptakan saat ini adalah suatu teori yang dibuat berdasarkan kepentingan para penemunya masing masing atau dapat dikatakan bahwa teori konseling yang ada saat ini tidak akan terlepas dari pengalaman pribadi masing masing penemunya. Oleh karena itu, teori-teori konseling yang diciptakan ada kemungkinan tidak akan terlepas dari moral yang dimiliki oleh penemunya. Juga, tidak akan dapat terlepas dari muatan politik dari penemunya.
Kesadaran akan muatan muatan moral dan politik ini akan menjadikan konselor semakin tajam dalam melakukan praktik konseling. Sebab dengan mengetahui moral dan muatan politik yang dimiliki oleh penemu teori konseling tersebut berarti konselor akan semakin sadar terhadap "arah" teori konseling itu. Dengan demikiam konselor dapat memilah dan memilih teori mana yang cocok (fit/matching) dengan masalah yang dihadapi oleh klien yang berbeda pula muatan moral dan politiknya.
3. Memahami bahwa kekuatan susiopolitik akan mempengaruhi dan menajamkan perbedaan budaya dalam kelompok
Anggota masyarakat suatu kelompok tertentu, seperti yang telah dije!askan pada bab bab terdahulu pasti mempunyai aturan aturan tertentu yang berbeda dengan aturan anggota kelompok yang lainnya. Perbedaan ini bisa terimbas dengan adanya keadaan politik suatu negara. Politik memungkinkan terjadinya permusuhan antar etnis untuk kepentingan kekuasaan.
Perbedaan sosio budaya dalam suatu negeri bisa meruncing karena adanya intervensi kekuatan kekuatan politik yang memang memakai isu perbadaan sosio budaya untuk kepentingannya. Masih teringat dengan jelas di benak kita adanya perbedaan etnis di Jugoslavia. Pada kurun waktu lima belas tahun yang lalu, etnis Islam masih bisa hidup berdampingan dengan etnis asli jugoslavia. Tetapi apa yang terjadi kemudian, demi kepen¬tingan politik tertentu, terjadi usaha pembersihan etnis. Di sini terjadi pergolakan antar etnis yang pada akhirnya memakan beberapa ribu nyawa manusia dan meruntuhkan budaya yang dimilikinya.
Konselor sebaiknya melihat fenomena yang terjadi sebagai suatu pangetahuan bahwa pergolakan yang terjadi antar etnis sangat dimungkinkan akan muncul jika ada kepentingan politik di dalamnya. Dengan demikian konselor akan sadar, dengan siapa dia akan berhadapan. Harus muncul pertanyaan dari diri konselor, “Siapakah klien saya?”, “Berasal dari etnis manakah klien saya?”, “Bagaimana budaya klien saya?”, “Bagaimana cara saya melayaninya dengan seobyektif mungkin?”
4. Dapat berbagi pandangannya tentang dunia klien dan tidak tertutup.
Konselor yang efektif adalah konselor yang mampu menginterpretasikan dunia klien sebagaimana adanya tanpa adanya interpretasi yang berlebih dari pihak konselor. Konselor sebaiknya mampu memahami pandangan klien dan budaya yang dibawa oleh klien. Dalam hal ini konselor tidak boleh secara mendadak menolak pandangan klien yang mungkin berbeda dengan pandangan konselor.
Klien datang ke ruang konseling seringka!i dengan membawa masalah yang berkaitan erat dengan masalah budaya atau nilai nilai yang dimilikinya. Masalah ini seringkaii memunculkan perbedaan dengan konselor. Konselor ¬yang tidak sadar akan nilai nilai budaya yang berbeda dengan klien seringkali menutup diri dengan perbedaan itu. Konselor lebih sering mempertahankan nilai nilainya atau jika mungkin mengintervensi klien dengan nilai nilai yang dimilikinya.
Intervensi nilai nilai konselor akan menghambat proses konseling yang dilaksanakan. Hal ini terjadi karena klien merasa bahwa dia tidak diterima oleh konselor dengan apa adanya. Jika ini terjadi ada kemungkinan klien akan mengalami stagnasi (kemandegan) dan ujung-ujungnya, konseling tidak akan berjalan. Klien merasa bahwa pandangannya tentang nilai¬-nilai yang dimiliki tidak bisa diterima oleh konselor.
Jika perbedaan yang muncul antara konselor dan klien ini demikian besarnya, memang tidak ada cara lain bagi konselor untuk menghentikan proses konseling yang telah berjalan. Hanya saja, perlu diingat bahwa pemutusan hubungan itu adalah langkah terbaik bagi keduanya. Dan pemutusan hubungan itu demi kebaikan/kesejahteraan klien sendiri. Sebab, jika dipaksakan, maka kesejahteraan jiwa klien tidak akan tercapai, dan konselor sendiri akan melanggar kode etik profesi konseling.
5. Jujur dalam konseling eklektik, mempergunakan keterampilannya daripada kepentingan mereka untuk membedakan pengalaman dan gaya hidup mereka.
Dalam melaksanakan konseling satu syarat yang harus dimiliki oleh konselor adalah adanya kejujuran. Kejujuran ini mengacu pada banyak hal, salah satunya adalah dalam melaksanakan tehnik tehnik yang akan diberikan kepada klien. Kejujuran ini diungkapkan oleh konselor dengan cara memberikan rasional yang jelas kepada klien. Dengan adanya rasionel ini diharapkan klien akan mengetahui apa hak dan kewajibannya selama pelaksanaan konseling.
Hal
demikian juga mengena jika konselor mempergunakan praktik atau pendekatan
konseling yang bersifat eklektik. Untuk hal ini, konselor harus benar benar
mengetahui teori mana yang akan dipergunakan untuk membantu klien. Selain itu,
jika konselor akan mempergunakan pendekatan budaya di dalam membantu klien maka
konselor harus benar benar mengetahui latar belakang budaya klien dengan jelas.
Pendekatan yang berlandaskan pada budaya yang dimiliki oleh klien memang sebaiknya dilakukan oleh konselor. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu masyarakat tertentu mempunyai cara tertentu pula untuk. menyelesaikan masalah yang dimilikinya. Berdasarkan asumsi itu, maka konselor bisa memberikan bantuan kepada klien berdasar pada latar belakang budaya yang dimiliki oleh klien. Tetapi harus diingat bahwa konselor harus benar benar menguasai teknik teknik penyelesaian masalah yang berkaitan dengan budaya yang dimaksud.
Pendekatan yang berlandaskan pada budaya yang dimiliki oleh klien memang sebaiknya dilakukan oleh konselor. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu masyarakat tertentu mempunyai cara tertentu pula untuk. menyelesaikan masalah yang dimilikinya. Berdasarkan asumsi itu, maka konselor bisa memberikan bantuan kepada klien berdasar pada latar belakang budaya yang dimiliki oleh klien. Tetapi harus diingat bahwa konselor harus benar benar menguasai teknik teknik penyelesaian masalah yang berkaitan dengan budaya yang dimaksud.
2.7.
Strategi Bimbingan dan Konseling Berwawasan Kebangsaan Sebagai Salah
Satu
Alternatif Bagi Implementasi Bimbingan dan Konseling Lintas Budaya
Diskursus tentang pranata pendidikan yang
berfungsi sebagai pengembangsumberdaya manusia (human resources) yang
bermutu sudah merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk
(Bhinneka) sepertiIndonesia. Keniscayaan seperti itu berdampak tidak hanya
terhadap pengayaanwawasan konseptual, melainkan berimplikasi bagi wilayah
praksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak bukti empirik yang
menunjukkanbahwa suatu negara yang lebih memprioritaskan pembangunan pendidikan
daripada pranata lainnya, ternyata sanggup menghasilkan sumberdaya manusia yang
lebih unggul, produktif dan inovatif dalam percaturan kehidupan global.Sebaliknya,
suatu negara atau bangsa yang mengecilkan pembangunan pranata pendidikan lebih
cepat mengalami keterpurukan, disebabkan sumberdayamanusianya tidak
berdayasaing tinggi dalam percaturan kehidupan.
Pendidikan sebagai hajat hidup bangsa di
negara manapun selalu diorientasikan kepada pengembangan individu (manusia)
agar mencapai pribadiyang lebih bermutu. Perbedaan yang esensial antara satu
negara dengan Negara lainnya terletak pada formulasi konsep pribadi yang
bermutu itu serta praksis pendidikan sebagai upaya pencapaiannya. Dalam
menempuh pembangunan pranata pendidikan yang berfungsi seperti itu diperlukan
kebijakan yang bervisi prospektif, yang ditunjang oleh gagasan konseptual yang
komprehensif dan manajemen praksis pendidikan yang terintegrasi. Dengan kata
lain, pada tingkat pemerintahan harus ada kemauan politik yang memihak
pendidikan, yang ditunjang oleh para pakar dan cendekiawan yang kompeten dalam
melahirkan gagasan kreatif dan inovatif, serta kalangan praktisi di lapangan
yang profesional.
a.
Makna Manusia Bermutu
Hakikat individu yang lebih bermutu
dalam diskursus pendidikan di Indonesia mengacu pada individu sebagai pribadi
yang utuh. Pribadi yang utuh sebagai hasil pendidikan, tertuang secara ideal
dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang berbunyi: mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab (UURI No. 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas).
Tujuan tersebut memberikan acuan, bahwa
seluruh jenjang dan jalur pendidikan di Indonesia seyogyanya berupaya untuk
mencapai manusia yang cerdas dengan ciri-ciri sebagaimana disebutkan. Tujuan
yang ideal itu hendaknya ditransformasikan secara lebih operasional, baik pada
tataran institusi pendidikan, kurikulum atau program, maupun pada tataran
instruksional hingga lebih memungkinkan untuk dicapai.
b.
Skenario Masyarakat Masa Depan
Skenario
masyarakat masa depan merupakan gambaran masyarakat hari ini dan sesudahnya,
yang inklusif dengan individu-individu sebagai pribadi yang bermutu sebagaimana
menjadi orientasi pendidikan. Asumsi yang melandasinya adalah, bahwa praksis
pendidikan yang diselenggarakan hari ini pada hakikatnya diarahkan kepada
pengisi kehidupan masa depan. Tidak ada praksis pendidikan yang ditujukan untuk
mengembangkan pengisi masa lampau yang telah lewat.
Dengan kata lain, tujuan pendidikan yang
diformulasikan ke dalam pernyataan
yang
akan dicapai berkaitan erat dengan masyarakat masa depan yang diproyeksikan.
Apa
masa depan itu? Masa depan itu adalah sekarang, saat ini, detik ini,
dan
dia mencakup seluruh masa sesudahnya (Ziauddin Sardar, 1979). Dikarenakan dipandang
dari saat ini, maka masa depan terbentuk dari beberapa alternatif masa depan
yang dituju oleh masyarakat Indonesia. Selanjutnya alternatif masa depan
itu dapat dianggap sebagai horizon rencana yang dapat dipilih dan akan
mendatangkan hasil.
Para
ahli memprediksikan, bahwa di masa depan itu akan terwujud suatu masyarakat:
(1) modern yang berbeda dengan masyarakat tradisional; dan (2) global
yang berhadapan dengan masyarakat dalam adegan lokal/nasional.
1.
Karakteristik Masyarakat dan Manusia Modern
Perubahan lingkungan alam yang dialami
manusia modern dapat diringkaskan dengan mempergunakan beberapa istilah pokok
berikut: urbanisasi, pendidikan, politikisasi, komunikasi massa, dan
industrialisasi. Istilah-istilah tersebut menunjukkan perbedaan antara
manusia modern dengan nenek moyangnya yang hidup dalam masyarakat tradisional;
yang banyak bekerja di ladang sebagai petani, sementara manusia modern lebih
banyak dipekerjakan dalam suatu perusahaan besar dan produktif berdasarkan
pemakaian sumber tenaga secara besar-besaran dan teknologi yang telah maju.
Berbagai kegiatan perekonomian yang
timbul karena pemusatan industry di tempat-tempat tertentu dan
tuntutan-tuntutan dari pemusatan itu menyebabkan manusia modern cenderung untuk
hidup dalam kota-kota atau dalam bentuk pengelompokkan sejenis kota. Di sini
orang tidak saja akan hidup berjejal-jejal, tetapi juga terbuka bagi segala macam
hal dan dorongan-dorongan yang merupakan ciri khas dari kehidupan kota. Salah
satu dari rangsangan itu adalah alat komunikasi massa, baik berbentuk cetak
maupun elektronik. Pengalaman orang akan ide-ide baru akan bertambah lagi
dengan pengaruh sekolah, bila tidak langsung pada dirinya sendiri, maka
anak-anaknyalah yang akan membawa pengaruh itu di rumahnya.
Besar kemungkinan bahwa manusia modern
berhubungan dengan politik terutama pada tingkat nasional, karena ia lebih
terbuka bagi komunikasi massa, lebih bergerak dalam arus kehidupan kota, dan
lebih banyak dibujuk oleh paham-paham politik yang bersaing untuk mendapat
dukungannya.
2.
Masyarakat Global
Masyarakat abad ini adalah masyarakat
global, yang ditandai dengan kesaling-bergantungan, keberkaitan dan penciptaan
jaringan-jaringan kerja (networking). Tanda-tanda tersebut terjadi dalam
pelbagai aspek kehidupan, politik, sosial-budaya, ekonomi, dan teknologi. Satu
hal yang amat menakjubkan dalam masyarakat global adalah jaringan informasi
yang sangat luas, cepat, mudah diakses oleh siapapun, kapanpun dan di manapun.
Pergeseran informasi dari untuk didengar kepada informasi untuk dilihat,
menyebabkan jutaan byte informasi datang setiap detik, sehingga manusia
dapat mengalami oversupply informasi yang penuh dengan ketidakpastian
dan bahkan kesemrawutan.
Kehidupan global telah meningkatkan ekspektasi
manusia akan status dan kualitas kehidupan yang lebih baik, menempatkan
penguasaan pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan berkomunikasi sebagai
piranti utama untuk mewujudkan ekspektasi itu. Informasi menjadi hal yang amat
penting bagi manusia dalam menguasai pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Kultur kehidupan telah
semakin cenderung bergeser ke arah lebih banyak mencurahkan waktu untuk kepentingan
kerja dan upaya mencapai hasil kerja sebaik-baiknya (excellencies).
Orientasi kerja adalah orientasi layanan
yang tidak terlalu terikat lagi oleh hari kerja, tetapi lebih bergantung kepada
kebutuhan layanan itu untuk diberikan. Kecenderungan ini merupakan dampak positif
dari proses globalisasi yang mendorong manusia untuk terus berpikir dan
meningkatkan kualitas kemampuan, dan tidak puas terhadap apa yang telah
dicapainya pada saat ini (Sunaryo Kartadinata, 2000).
Masa
depan yang global yang tengah dihadapi mengandung situasi-situasi baru, yang
sebelumnya tidak terduga dan tidak akan dapat dihadapi dengan pola-pola
perilaku yang telah dikuasai selama ini. Artinya, sebagian dari situasisituasi yang
selama ini dan sampai sekarang ini seolah-olah merupakan bagian dari kehidupan
sehari-hari, akan hilang digantikan oleh situasi-situasi baru yang sampai saat
ini belum pernah muncul dalam sejarah kehidupan umat manusia.
Kondisi atau situasi global menuntut
manusia untuk mampu memilih, menimbang, mengarifi, merekonstruksi, dan memaknai
informasi untuk kepentingan pemilihan alternatif dan pengambilan keputusan.
Dengan kata lain, kompleksitas, ketakpastian, paradoks yang dapat menimbulkan
kebingungan, kecemasan dan frustrasi manusia pada hakikatnya adalah wahana
belajar sepanjang hayat bagi manusia untuk menampilkan eksistensi dirinya di
dalam dunia global ini.
c.
Perspektif Strategi Pendidikan Berwawasan Kebangsaan
Kondisi masa depan yang tergambar dalam
skenario di atas mencakup kilasan karakteristik bagian luar (lingkungan alam)
dan karakteristik bagian dalam atau manusia sebagai subjek dan objek orientasi
dan intervensi pendidikan. Gambaran kedua aspek tersebut berimplikasi bagi
terciptanya strategi makro pendidikan yang berorientasi pengembangan individu
sebagai pribadi yang utuh atau manusia yang berkembang sumberdayanya secara
bermutu, sebagaimana yang dimaksudkan dalam tujuan pendidikan.
d.
Visualisasi Strategi Pendidikan dan Bimbingan dan Konseling Berwawasan
Kebangsaan
Pada prinsipnya konsep pendidikan
berwawasan kebangsaan terintegrasi dalam praksis dan fungsi pranata pendidikan
yang mengembangkan sumberdaya manusia yang bermutu. Artinya, pendidikan yang
berwawasan kebangsaan tidak terpisahkan atau merupakan bagian integral dari
pendidikan yang diarahkan kepada pengembangan sumberdaya manusia yang berbekal
nilai-nilai kehidupan yang potensial, sehingga teraktualisasikan melalui proses
belajar menjadi, belajar hidup, belajar tahu dan belajar kerja serta konsisten
menginternalisasi nilai paham, rasa dan semangat kebangsaan Indonesia. Individu
yang beragam sebagai masukan yang potensial, melalui praksis pendidikan
diharapkan menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, mandiri, berpartisipasi, pelajar efektif dan pribadi pekerja yang
produktif.
Setiap nilai kehidupan yang potensial
dalam diri individu merupakan kerangka acuan untuk bertindak dalam meraih masa
depan dengan berhasil, asalkan satu nilai tidak menguasai nilai lainnya, dan
gerakan nilai-nilai sudah sepantasnya berlangsung secara seimbang, sehingga
nilai satu dapat mengendalikan nilai yang lainnya (Judistira K. Garna & Ade
Makmur K., 1999).
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Konseling berwawasan lintas-budaya merupakan layanan bantuan kepada
konseli dengan memperhatikan latar budayanya. Hubungan konselor-konseli pada
dasarnya merupakan hubungan dua orang yang memiliki keberbedaan budaya.
Perhatian terhadap latar budaya konseli penting untuk dilakukan mengingat
faktor budaya memiliki kontribusi terhadap pelaksanaan konseling. Latar budaya
yang mempribadi dalam diri konseli merefleksikan cara pandang konseli terhadap
masalah dan tingkah laku aktual dalam menghadapi masalah. Pelaksanaan konseling
dipangaruhi oleh beragam entitas. Salah satu entitas di maksud adalah faktor
budaya. Faktor budaya tersebut imerge dalam hubungan konselor-klien.
Keberbedaan dan keberagaman budaya yang menjadi latar pribadi konselor dan
konseli cenderung dapat menghambat pelaksanaan konseling. Aktualisasi dari
budaya seperti bahasa, nilai, stereotip, kelas sosial dan semisalnya dalam
kondisi tertentu dapat menjadi sumber penghambat proses pencapaian tujuan
konseling. Disamping itu, model pendekatan konseling yang dipergunakan konselor
untuk membantu mengentaskan masalah konseli, yang notabene merupakan salah satu
penciri profesionalitas profesi konseling juga merupakan produk suatu budaya
tertentu yang karenanya dalam penerapannya juga belum tentu sesuai dengan
budaya konseli.
3.2. Saran
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat
memberikan informasi kepada para pembaca, dan para pembaca kami berharap semoga
pembaca dapat mengembangkan sendiri mengenai materi Relasi Budaya dalam
Konseling dan kami mengharap masukan serta saran dari pembaca sangat kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Corey, G. 1991. Theory and Practice of Group Counseling.
California. Brooks/Cole Publishing Company.
________. 1991. Theory and Practice of Counseling and
Psychotherapy (Edisi Terjemahan Oleh Mulyarto. 1995). Semarang. IKIP Press
Dayakisni, Tri & Salis Yuniardi. 2004. Psikologi Lintas
Budaya. Malang. UMM Press
Dedi Supriadi. 2001. Konseling Lintas Budaya: Isu – isu dan
relevansinya di Indonesia. Bandung. UPI
Mulyana, D., & J. Rakhmat. 2006. Komunikasi Antarbudaya:
Panduan Berkomunikasi dengan Orang-Orang Berbeda Budaya. Bandung:
Rosdakarya.
Supriadi, D. (2001). Konseling Lintas-Budaya: Isu-isu dan
Relevansinya di Indonesia. (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar). Bandung:
Universitas Pendidikan Indonesia.
Matsumoto, D. 2008. Pengantar Psikologi Lintas Budaya. Yogyakarta:
PustakaPelajar.
Pedersen.P 1991. Counseling Across Cultures. East- West
Center Book: University Press of Hawai
Prayitno & Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan
Konseling. Jakarta: Rineka Cipta
Supriyatna, M. 2011. Bimbingan dan
Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada






0 komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomentar dengan sopan